Pemkab Bangkalan Dukung Raperda Perizinan Berusaha, Tekankan Kepastian Hukum

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Bangkalan Ismet Efendi menyampaikan nota pendapat Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (2/3/2026).

Sekda Bangkalan Ismet Efendi menyampaikan nota pendapat Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (2/3/2026).

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (2/3/2026).

Nota pendapat Bupati Bangkalan disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, yang mewakili Bupati dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bangkalan. Sidang tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Dalam penyampaiannya, Ismet mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tersebut. Ia menilai langkah itu mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun sistem perizinan yang efektif dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sinkronisasi sejak tahap penyusunan hingga pembahasan diharapkan menjadi acuan pokok dalam pembentukan Raperda ini, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” tegas Ismet.

Secara prinsip, Pemkab Bangkalan menyatakan sependapat dengan substansi Raperda. Namun, ia menekankan perlunya pengkajian komprehensif agar materi muatan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menyebutkan pentingnya harmonisasi regulasi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.

Menurutnya, keselarasan dengan regulasi tersebut penting untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari dan memastikan Raperda tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Melalui Raperda ini, Pemkab Bangkalan berharap sistem perizinan berusaha semakin tertata, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Regulasi yang kuat dan selaras diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Bangkalan.

Penulis : AS

Editor : AS

Berita Terkait

Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan
Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik
Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026
PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana
Bupati Pasuruan Temui Mensos, Usulkan Penambahan Kuota PBI-JK bagi Warga Rentan
Pemkab Banyuwangi Prioritaskan Dokter Spesialis dalam Beasiswa Banyuwangi Progresif
Bupati Ipuk Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokus Daya Saing SDM dan Hilirisasi Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah

Senin, 9 Maret 2026 - 10:28 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:53 WIB

Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:46 WIB

PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pasuruan Temui Mensos, Usulkan Penambahan Kuota PBI-JK bagi Warga Rentan

Berita Terbaru