Pemkab Bangkalan Dukung Raperda Perizinan Berusaha, Tekankan Kepastian Hukum

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Bangkalan Ismet Efendi menyampaikan nota pendapat Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (2/3/2026).

Sekda Bangkalan Ismet Efendi menyampaikan nota pendapat Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (2/3/2026).

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (2/3/2026).

Nota pendapat Bupati Bangkalan disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, yang mewakili Bupati dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bangkalan. Sidang tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Dalam penyampaiannya, Ismet mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tersebut. Ia menilai langkah itu mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun sistem perizinan yang efektif dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sinkronisasi sejak tahap penyusunan hingga pembahasan diharapkan menjadi acuan pokok dalam pembentukan Raperda ini, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” tegas Ismet.

Secara prinsip, Pemkab Bangkalan menyatakan sependapat dengan substansi Raperda. Namun, ia menekankan perlunya pengkajian komprehensif agar materi muatan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menyebutkan pentingnya harmonisasi regulasi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.

Menurutnya, keselarasan dengan regulasi tersebut penting untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari dan memastikan Raperda tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Melalui Raperda ini, Pemkab Bangkalan berharap sistem perizinan berusaha semakin tertata, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Regulasi yang kuat dan selaras diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Bangkalan.

Penulis : AS

Editor : AS

Berita Terkait

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Rabu, 30 September 2026 - 12:39 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Senin, 21 September 2026 - 17:13 WIB

Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca

Berita Terbaru