Pemkab Bangkalan Dukung Raperda Perizinan Berusaha, Tekankan Kepastian Hukum

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Bangkalan Ismet Efendi menyampaikan nota pendapat Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (2/3/2026).

Sekda Bangkalan Ismet Efendi menyampaikan nota pendapat Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (2/3/2026).

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (2/3/2026).

Nota pendapat Bupati Bangkalan disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, yang mewakili Bupati dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bangkalan. Sidang tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Dalam penyampaiannya, Ismet mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tersebut. Ia menilai langkah itu mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun sistem perizinan yang efektif dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sinkronisasi sejak tahap penyusunan hingga pembahasan diharapkan menjadi acuan pokok dalam pembentukan Raperda ini, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” tegas Ismet.

Secara prinsip, Pemkab Bangkalan menyatakan sependapat dengan substansi Raperda. Namun, ia menekankan perlunya pengkajian komprehensif agar materi muatan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menyebutkan pentingnya harmonisasi regulasi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.

Menurutnya, keselarasan dengan regulasi tersebut penting untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari dan memastikan Raperda tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Melalui Raperda ini, Pemkab Bangkalan berharap sistem perizinan berusaha semakin tertata, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Regulasi yang kuat dan selaras diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Bangkalan.

Penulis : AS

Editor : AS

Berita Terkait

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning
Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak
Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban
ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas
Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan
Wabup Sumenep Dorong Program HDDAP untuk Perkuat Hortikultura dan Kesejahteraan Petani
Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pembentukan Satgas PPA Desa
Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:28 WIB

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning

Rabu, 22 April 2026 - 10:59 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak

Rabu, 22 April 2026 - 10:41 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban

Senin, 20 April 2026 - 20:49 WIB

ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas

Minggu, 19 April 2026 - 23:30 WIB

Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan

Berita Terbaru