SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat keberatan dan permohonan penjelasan yuridis yang dilayangkan detikkota.com terkait kebijakan penerapan sistem e-purchasing (e-katalog) untuk kegiatan jasa publikasi atau advertorial (ADV).
Surat tersebut ditujukan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 000.3/1/023/2026 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemkab Sumenep.
Dalam surat yang dikirim sejak Senin, 2 Maret 2026, media meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum operasional penerapan e-purchasing terhadap jasa publikasi media. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui surat tersebut, detikkota.com menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu ditegaskan secara yuridis sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh.
Salah satu poin yang dipertanyakan adalah status surat edaran yang secara hukum bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang menciptakan norma baru.
Karena itu, media meminta penjelasan apakah terdapat regulasi lain yang secara eksplisit menetapkan jasa publikasi media sebagai objek pengadaan yang wajib menggunakan mekanisme e-purchasing.
Selain itu, media juga mempertanyakan apakah telah tersedia ketentuan teknis yang mengatur secara spesifik standar layanan, klasifikasi media, serta mekanisme evaluasi jasa publikasi dalam sistem katalog elektronik.
Aspek lain yang turut disorot adalah apakah kebijakan tersebut telah mempertimbangkan prinsip keadilan, kesetaraan akses, serta keberlanjutan ekosistem media lokal, mengingat banyak perusahaan pers daerah yang selama ini bermitra dalam penyebaran informasi publik pemerintah.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa kerja sama publikasi pemerintah dengan media tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi yang berkaitan dengan independensi pers dan keseimbangan relasi antara pemerintah dan media sebagai bagian dari ekosistem demokrasi.
Oleh karena itu, sebelum kebijakan diterapkan secara penuh, media meminta agar pemerintah daerah membuka forum klarifikasi resmi guna menghindari penafsiran sepihak maupun potensi kerugian bagi pelaku usaha media.
Namun hingga beberapa hari setelah surat tersebut dikirim, belum terdapat respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Ketiadaan tanggapan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku media terkait kejelasan arah kebijakan publikasi pemerintah daerah di tengah rencana penerapan sistem e-purchasing untuk kegiatan advertorial.
Sejumlah pihak berharap Pemkab Sumenep segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan pers di daerah.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi







