SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan kebijakan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menetapkan setiap Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM bagi aparatur pemerintah dan BUMD.
Kebijakan tersebut ditunjukkan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Wakil Bupati KH Imam Hasyim yang menggunakan becak dari Kantor Bupati menuju rumah dinas, Rabu (8/4/2026).
Bupati Fauzi mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk keteladanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BLUD, BUMD, hingga tenaga alih daya agar mulai beralih ke gaya hidup hemat energi dan ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin ASN menjadi contoh dalam penghematan BBM dengan menggunakan transportasi non-BBM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap BBM serta menekan emisi karbon. ASN yang memiliki jarak tempat tinggal maksimal lima kilometer dari kantor diwajibkan mendukung program tersebut.
Menurutnya, penggunaan moda transportasi seperti berjalan kaki, sepeda, kendaraan listrik, hingga becak menjadi solusi dalam menghadapi tantangan energi sekaligus menjaga kualitas lingkungan.
“Kebiasaan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas udara,” katanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.
Pemkab Sumenep juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan guna memastikan kedisiplinan ASN dalam menjalankannya.
Penulis : M
Editor : M/Red







