LUMAJANG, detikkota.com — Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai melakukan penataan distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi secara bertahap mulai Jumat (10/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyaluran serta pemerataan akses bagi masyarakat.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Lumajang, Bonni Momenta, mengatakan penataan dilakukan melalui penyesuaian jaringan distribusi, termasuk evaluasi pangkalan yang sudah tidak aktif.
“Penataan distribusi mulai dilakukan hari ini secara bertahap, dengan tetap menjaga kelancaran penyaluran agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah bertahap ini bertujuan agar proses penyesuaian berjalan optimal tanpa mengganggu ketersediaan LPG di lapangan. Pemerintah daerah memastikan wilayah layanan tetap terjangkau melalui pangkalan yang masih aktif.
Salah satu penyesuaian dilakukan di wilayah Dusun Kebonsari, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Pangkalan yang sudah tidak aktif di wilayah tersebut dialihkan penyalurannya ke jaringan distribusi lain yang masih beroperasi.
Bonni menegaskan, penataan ini juga diarahkan untuk memperkuat fungsi distribusi agar setiap titik layanan dapat bekerja maksimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengawasan distribusi LPG 3 kilogram di Lumajang mengacu pada Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10./1/427.14/2026 tentang LPG bersubsidi. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban penyaluran.
Pemkab Lumajang juga terus mendorong koordinasi antara agen, pangkalan, dan perangkat daerah terkait agar penataan distribusi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi semakin tertata, dengan ketersediaan yang tetap terjaga serta akses yang lebih merata bagi masyarakat.
Penulis : An
Editor : Id







