PROBOLINGGO, detikkota.com – Pemerintah Kota Probolinggo memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan program Wali Kota Probolinggo Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Penghapusan diberikan terhadap denda administrasi atas tunggakan PBB periode 2008 hingga 2025.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sekaligus mendorong wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalah pajak ini ada dua sisi, ada yang memang tidak mampu membayar, ada yang tidak mau membayar pajak. Kita beri keringanan, kalau tidak mampu ya kita bebaskan. Sekaligus kami mengimbau yang belum membayar pajak tapi mampu bisa segera menunaikannya,” kata Aminuddin.
Menurutnya, penghapusan denda juga menjadi upaya pemerintah mengurangi piutang dalam laporan keuangan daerah. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Ayo masyarakat dapat segera memanfaatkan momen ini sampai 31 Agustus,” ujarnya.
Kebijakan penghapusan denda tersebut dituangkan dalam SK Kepala BPPKAD Nomor 900.1.13.1/1027/425.209/2026 tentang pembebasan atau penghapusan denda administrasi piutang PBB Kota Probolinggo. Kebijakan itu juga dikaitkan dengan peringatan HUT ke-81 RI dan menyambut Hari Jadi ke-667 Kota Probolinggo.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio menjelaskan, program tersebut tidak menghapus pokok tunggakan PBB. Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajaknya, sedangkan yang dihapus hanya denda akibat keterlambatan pembayaran.
“Sasaran wajib pajak PBB adalah masyarakat yang memiliki tunggakan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025, dengan besaran per objek pajak di bawah Rp 5 juta,” jelas Pujo.
Ia mengatakan program tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pelunasan piutang PBB. Pemerintah juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat sehingga berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak masyarakat yang terbebani membayar PBB disebabkan denda yang menumpuk. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda sebaik-baiknya,” katanya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan keringanan fiskal, termasuk pengurangan, pembebasan, atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui aplikasi JConnect Bank Jatim, QRIS perbankan, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan GoPay.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan BPPKAD Kota Probolinggo di nomor 0822-2877-7530 atau melalui pesan langsung pada media sosial resmi BPPKAD Kota Probolinggo.
Penulis : Fa
Editor : Red







