SUMENEP, detikkota.com – Musim panen tembakau 2026 di Kabupaten Sumenep resmi berubah menjadi ladang pembantaian ekonomi bagi para petani. Di tengah kepulan asap ketidakadilan, Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tentang Penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) membuktikan satu hal telanjang: Pemerintah Kabupaten Sumenep telah gagal total melindungi rakyatnya sendiri dan memilih bertekuk lutut di bawah ketiak korporasi.
Kebijakan yang digadang-gadang sebagai penyelamat itu tak lebih dari dokumen selembar kertas tanpa taring yang secara brutal menyerahkan nasib ribuan petani ke mulut tengkulak. Lebih parah Fauzan menyemburkan kritik pedas yang menelanjangi bobroknya birokrasi daerah.
“Bupati ini seolah membayangkan pasar tembakau seperti majelis taklim, di mana korporasi dan tengkulak bisa diatur hanya pakai imbauan moral dan selembar kertas SK!” kecam Ahmad Fauzan, selaku Sekretaris Cabang GMNI Sumenep, Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini cara berpikir yang sangat dangkal! Mengatur harga tanpa menyertakan sanksi tegas bagi pelanggar itu tindakan konyol dan menggelikan!”
Pemerintah Daerah Sumenep dinilai tidak sekadar lalai, melainkan sengaja membiarkan penderitaan petani berlarut-larut. Dengan menerbitkan aturan batas harga bawah tanpa menyertakan sanksi berat, seperti pencabutan izin usaha atau denda finansial yang mematikan bagi gudang nakal. Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dinilai secara sadar membentangkan karpet merah bagi pengusaha untuk memeras keringat petani sampai tetes terakhir.
Kebijakan “gigi ompong” ini menjadi bukti mutakhir atas keluguan dan kebodohan struktur pemerintah dalam memahami ganasnya tata niaga tembakau Madura. Pabrikan bergerak atas asas profit absolut; tanpa pedang hukum di leher mereka, aturan pemkab hanyalah bahan tertawaan di ruang-ruang rapat korporasi.
“Pabrikan dan tengkulak itu bergerak atas prinsip profit maksimal. Tanpa ada sanksi hukum dan pengawasan ketat, mereka tinggal tersenyum melihat SK Bupati ini, lalu di lapangan tetap membeli tembakau petani dengan harga semurah-murahnya. Ini kebijakan penipu yang menjual harapan palsu!,” tegas mahasiswa UNIBA tersebut.
Oligopsoni Membara dan Pemkab yang ‘Buta Huruf’ Realitas
Dibalik jeritan petani yang melihat daun-daun emasnya terancam membusuk, Pemkab Sumenep justru mempertontonkan kepemimpinan yang buta dan tuli. Dalam cengkeraman pasar oligopsoni yang sangat memeras, posisi tawar petani dibuat lumpuh total. Pabrikan dengan leluasa bermain sulap lewat manipulasi sample grading untuk membanting harga sejauh mungkin di bawah TIHT.
Lantas di mana negara ketika rakyatnya dirampok di siang bolong?
Jawabannya: Nihil.
* Tidak ada tim pengawas independen bertaji yang berjaga di pintu-pintu gudang.
* Tidak ada skema penyerapan oleh BUMD untuk menampung tembakau saat pabrikan membandel.
* Tidak ada perlindungan nyata selain pencitraan musiman yang muak dilihat publik.
“Lantas apa yang dilakukan Pemkab? Tidak ada tim pengawas! Bupati seolah buta terhadap realitas ini!” damprat Fauzan, menuding langsung kegagalan sistemik yang dipelihara pemerintah.
GMNI Sumenep memberikan peringatan terakhir kepada Bupati Fauzi untuk menghentikan sandiwara politik murah ini. Aturan cacat logika tersebut wajib direvisi total dengan memasukkan klausul sanksi pidana/administratif yang membunuh niat curang pengusaha, serta menerjunkan tim penindakan berdarah dingin di lapangan.
“Kalau Bupati memang punya niat dan kecerdasan dalam membela rakyat kecil, buat aturan yang punya sanksi hukum jelas! Jangan biarkan petani terus-menerus dikorbankan oleh kebijakan setengah hati yang lahir dari kedangkalan berpikir pemerintah daerah,” pungkas Fauzan, menegaskan bahwa rezim yang gagal melindungi rakyatnya sendiri tidak layak mendapatkan penghormatan.
Penulis : R/M
Editor : Red







