Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial AHA (29). Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H. mengatakan, kasus tersebut bermula dari pencurian satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada Moh. Ilyas.

Pencurian itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Lenteng Timur. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan AHA tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana laporan korban.

Atas perbuatannya, AHA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi kini masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya fakta hukum lain.

Kapolsek Lenteng menegaskan, Polresta Sumenep terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan tindak pidana secara cepat serta menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : M

Editor : M

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama
Muktamar NU ke-35 Jadi Momentum PB IKA PMII Bedah Energi, Pangan hingga Gerakan Islam
Korek, Bong, dan Sabu Jadi Saksi Bisnis “Malam” IH Berakhir

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:52 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB