Masuk Kamar Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan, di antaranya pakaian milik korban.

Barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan, di antaranya pakaian milik korban.

SUMENEP, detikkota.com – Dalih hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik berujung perkara hukum. Seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diamankan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan.

Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, setelah menerima laporan polisi pada 30 Agustus 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Arjasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.

Namun, saat berada di dalam kamar, AM diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.

Usai kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Dengan didampingi pihak keluarga, korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Kangean.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggota berhasil mengamankan AM di rumahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Polisi memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menjaga kerahasiaan identitas korban.

Di sisi lain, kepolisian juga menegaskan bahwa terhadap AM masih berlaku asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Tutup Muktamar NU di Jombang, Prabowo Tegaskan Strategi Pemerintah Angkat Rakyat dari Kemiskinan
Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota
Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere
Sabu 0,10 Gram Ditemukan di Gudang Hotel Sumenep, Pria 52 Tahun Diamankan
Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam
Para Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah NU dan Hindari Intervensi
Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:54 WIB

Masuk Kamar Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tutup Muktamar NU di Jombang, Prabowo Tegaskan Strategi Pemerintah Angkat Rakyat dari Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:40 WIB

DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

Berita Terbaru