GRESIK, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Gresik, Polda Jawa Timur, menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram yang disembunyikan di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa.
Puluhan paket ganja tersebut ditemukan di sebuah gudang ekspedisi yang berada di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari karyawan ekspedisi melalui layanan Call Center 110 pada Rabu (9/9/2026).
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas ekspedisi terhadap sebuah paket sepeda motor yang hendak dikirim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pemeriksaan terhadap paket. Saat dibongkar, petugas menemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji tanaman kering yang diduga merupakan ganja.
“Barang bukti tersebut kini kami amankan yaitu berupa sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” ujar Rizki, Rabu (16/9/2026).
Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit Vespa berwarna cokelat tanpa nomor polisi yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pelaku diduga menyamarkan ganja dengan memasukkannya ke dalam tangki bahan bakar minyak dan bagasi bagian depan Vespa.
Berdasarkan penyelidikan sementara, sepeda motor yang telah diisi paket ganja tersebut rencananya dikirim menuju Provinsi Sulawesi Tengah.
Polisi telah mengantongi identitas pengirim dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik kini masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi proses administrasi penyidikan.
Sementara itu, barang bukti tanaman kering tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungannya.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan barang tersebut merupakan ganja, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha logistik meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyelundupan narkotika melalui jasa ekspedisi. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan “Lapor Cak Rama”.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Bdh








