PURWAKARTA, detikkota.com – Proyek pembangunan Rumah Singgah milik Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSP3A) Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan. Pasalnya, kondisi fisik pekerjaan yang terlihat di lokasi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIB masih didominasi aktivitas pembongkaran bangunan.
Proyek yang berlokasi di Jalan Taman Pahlawan No. 9, Kelurahan Purwamekar, tersebut tercantum dalam papan informasi proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp369.164.648,48, yang bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki rincian:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Nama Paket: Rumah Singgah DINSOS P3A
– Nilai Kontrak: Rp369.164.648,48
– Sumber Dana: APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026
– Penyedia Jasa: CV Anwarindo Pratama Duta
– Konsultan Pengawas: CV Nugraha
– Waktu Pelaksanaan: 90 hari kalender
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah aktivitas berupa pembongkaran dinding dan plafon. Di beberapa bagian ruangan juga terlihat material sisa pembongkaran yang masih menumpuk.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan apabila dibandingkan dengan nilai kontrak dan waktu pelaksanaan yang tercantum dalam papan informasi proyek.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sejumlah pekerja mengaku hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan seseorang yang disebut bernama Efi. Namun, ketika ditanyakan mengenai kapasitas maupun jabatan Efi dalam proyek tersebut, para pekerja tidak memberikan keterangan secara pasti.
Upaya untuk menghubungi Efi guna memperoleh penjelasan terkait pekerjaan tersebut juga belum mendapatkan respons.
FKD Minta Transparansi
Kondisi proyek tersebut mendapat perhatian dari Ketua Pendiri Forum Komunikasi Digital (FKD) Purwakarta, Ronal Teddy.
Ronal Teddy meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek, terutama menyangkut progres pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
Menurutnya, proyek yang menggunakan uang negara perlu disertai informasi yang mudah diakses masyarakat sehingga publik dapat mengetahui perkembangan pekerjaan secara jelas.
“Karena ini menggunakan anggaran APBD, masyarakat berhak mengetahui progres pekerjaan dan bagaimana pelaksanaannya. Transparansi harus dikedepankan, termasuk mengenai siapa yang bertanggung jawab di lapangan,” ujar Ronal Teddy.
Ia juga meminta agar pihak DINSOSP3A, penyedia jasa, maupun konsultan pengawas memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan di lapangan, termasuk target dan tahapan pekerjaan selama masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DINSOSP3A Kabupaten Purwakarta, penyedia jasa CV Anwarindo Pratama Duta, dan konsultan pengawas CV Nugraha masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait progres serta pelaksanaan proyek Rumah Singgah tersebut.
Penulis : Nal
Editor : Id








