SURABAYA, detikkota.com – Direktorat Reserse Siber (DitresSiber) Polda Jawa Timur membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan online. Layanan tersebut disiapkan menyusul pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi saham, valuta asing, dan trading kripto yang melibatkan jaringan internasional.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Pengaduan Online DitresSiber Polda Jatim di nomor 081252293021.
Kasus tersebut diungkap Unit IV Subdit I DitresSiber Polda Jatim dalam perkara yang berlangsung pada Oktober 2025 hingga Februari 2026 di wilayah hukum Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus yang digunakan berupa promosi investasi saham, valuta asing, dan kripto melalui sejumlah situs web.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FR, KPP, dan WH. Ketiganya disebut berperan sebagai perantara atau penyedia sarana rekening perusahaan yang kemudian digunakan untuk menampung dana yang diduga berasal dari penipuan online.
Para korban sebelumnya melakukan deposit untuk investasi atau trading melalui situs yang dipromosikan. Namun, ketika hendak menarik saldo atau melakukan withdraw, transaksi tidak dapat dilakukan. Akun trading korban juga disebut tidak dapat kembali diakses.
Akibat aksi tersebut, total kerugian korban yang tercatat mencapai Rp12,93 miliar.
Penyidik juga menyita dan memblokir rekening perusahaan beserta enam rekening bank yang disebut berkaitan dengan transaksi para korban. Nilai aset yang diblokir dan disita mencapai sekitar Rp81,52 miliar.
Selain itu, berdasarkan analisis transaksi enam rekening bank milik PT ZMC pada periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026, nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Polda Jatim selanjutnya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset terkait dugaan tindak pidana penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Jatim mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan penipuan online untuk memanfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan DitresSiber.
Penulis : Su
Editor : Id
Sumber Berita: Bdh








