58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Surabaya mencatat 58 ASN menerima sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026.

Pemkot Surabaya mencatat 58 ASN menerima sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026.

SURABAYA, detikkota.com – Sebanyak 58 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tercatat mendapat sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan jumlah tersebut berasal dari berbagai jenis pelanggaran disiplin ASN.

“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Ira, Selasa (29/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, jumlah ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 orang. Mereka terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.

Ira menyebut pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi antara lain pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkot Surabaya memastikan sanksi diberikan terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ira juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan tetap menjalankan tugas dengan mengedepankan integritas serta tanggung jawab pelayanan publik.

“ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia meminta ASN mematuhi aturan dalam menjalankan tugas dan menghindari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi rekrutmen pegawai yang disebarkan melalui kanal tidak resmi, termasuk media sosial.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan melalui kanal resmi Pemkot Surabaya sebelum menindaklanjuti informasi terkait rekrutmen pegawai.

Langkah verifikasi tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses penerimaan atau rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.

Penulis : Su

Editor : Id

Berita Terkait

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah
Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Rabu, 30 September 2026 - 12:39 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Senin, 21 September 2026 - 17:13 WIB

Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca

Berita Terbaru

Daerah

ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:38 WIB