Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa. Nakhoda kapal berinisial AY kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Foto:Antara

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa. Nakhoda kapal berinisial AY kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Foto:Antara

SURABAYA, detikkota.com – Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026.

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri juga telah menahan AY untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan AY saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh, Kamis (1/10/2026).

AY dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kukuh belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara dan mengidentifikasi pihak lain yang kemungkinan dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya.

KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapal tersebut membawa 243 penumpang dan berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9/2026).

Penanganan perkara kecelakaan kapal tersebut kemudian dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan perkara merupakan bagian dari kelanjutan penanganan kasus yang sejak awal dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Sebelum pelimpahan, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk nakhoda dan anak buah kapal (ABK) yang selamat.

Menurut Isir, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan melibatkan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap fakta dalam peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dengan ditetapkannya nakhoda sebagai tersangka, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8 serta kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab.

Penulis : Su

Editor : Red

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional
Liliane Foundation Belanda Dukung Banyuwangi Perkuat Program Inklusi Disabilitas
Job Fair Sumenep 2026 Sediakan 3.141 Lowongan, Pemkab Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Selasa, 29 September 2026 - 15:35 WIB

Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terbaru