SUMENEP, detikkota.com – Sudah tiga bulan Ahmad bin Hosen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Sumenep. Namun hingga Rabu (30/9/2026), keberadaan pria yang berprofesi sebagai guru ASN tersebut belum juga diketahui.
Ahmad ditetapkan dalam DPO melalui surat Nomor DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026. Penerbitan DPO dilakukan setelah penyidik berupaya menghadirkan Ahmad untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan.
Dalam surat tersebut, Ahmad disebut diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum masuk DPO, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Ahmad. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Penyidik kemudian melakukan upaya pencarian dengan mendatangi kediaman Ahmad. Akan tetapi, petugas tidak menemukan yang bersangkutan di rumah.
Setelah upaya pemanggilan dan pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, kepolisian menerbitkan DPO untuk kepentingan proses penyidikan.
Tiga Bulan DPO, Belum Ada Titik Terang
Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah tiga bulan sejak DPO diterbitkan belum diketahui perkembangan mengenai keberadaan Ahmad.
Sekretaris Jenderal BIDIK, SUNAN, yang turut mengawal perkara tersebut, meminta keberadaan Ahmad segera ditemukan agar proses hukum dapat berjalan.
“Dari terbitnya DPO sampai sekarang sudah tiga bulan. Kami berharap hal ini segera ada titik terang,” ujar Sunan, Minggu (4/10/2026).
Menurut Sunan, penerbitan DPO merupakan langkah kepolisian untuk mencari keberadaan seseorang yang dibutuhkan dalam proses hukum. Karena itu, perkembangan pencarian terhadap Ahmad menjadi hal penting untuk memastikan perkara tersebut tidak berlarut-larut.
“Kami berharap pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian dan memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara ini,” katanya.
Sunan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad untuk menyampaikan informasi kepada penyidik sesuai nomor kontak yang tercantum dalam surat DPO.
Dia mengingatkan masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri terhadap orang yang dicari dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
Polisi Sebelumnya Telah Lakukan Panggilan
Berdasarkan surat DPO, kepolisian menyebut penerbitan daftar pencarian tersebut dilakukan setelah upaya pemanggilan terhadap Ahmad tidak dipenuhi.
Status DPO tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah atas perkara yang disangkakan. Proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, keberadaan Ahmad menjadi penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka.
Sunan berharap proses pencarian tersebut segera membuahkan hasil.
“Yang paling penting sekarang ada titik terang. Kalau yang bersangkutan sudah ditemukan, proses hukum bisa berjalan dan semua pihak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terbaru dari Satreskrim Polresta Sumenep mengenai keberadaan Ahmad maupun perkembangan pencarian setelah tiga bulan yang bersangkutan masuk dalam DPO.
Penulis : M
Editor : Id








