Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

JAKARTA, detikkota.com – Menjelaskan sebelum dibawa ke Paripurna, RUU Ciptaker ini sudah dibahas di Rapat Bamus untuk ditentukan tanggal pelaksanaan Rapat Paripurna.

Jadi tidak ada prosedur yang dilanggar, semua fraksi di DPR pun ikut dalam Rapat Bamus tersebut, tak terkecuali fraksi-fraksi yang menolak RUU Ciptaker.

“Sebelum dibawa ke Paripurna, ada mekanisme Bamus yang menentukan tanggal pelaksanaan Paripurna, juga dibahas agenda-agenda lain apa saja yang dibahas di Rapat Paripurna. DI Bamus ada semua pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan akd. Jadi di Bamus itu sebenarnya semua fraksi dan komisi sudah terinformasi dengan baik apa saja agenda yang akan dibahas di Paripurna,” ujar Indra Iskandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses-proses menuju pengesahan di Rapat Paripurna itu harus diketahui masyarakat dan Sekjen DPR sudah memastikan mekanisme itu sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak ada cacat prosedur dalam pengesahan RUU tersebut.

Selain itu berkenaan dengan waktu penutupan masa sidang yang dipercepat, Indra mengungkapkan bahwa hal itu berdasarkan evaluasi terhadap PSBB di DKI Jakarta dan laju penyebaran Covid-19 di DPR RI.

Dan memastikan juga bahwa penutupan tersebut sudah disepakati dalam rapat Bamus yang dihadiri oleh semua fraksi di DPR, tanpa kecuali.

“Tiap hari pimpinan selalu evaluasi juga terkait PSBB dan juga terkait dengan situasi covid di DPR. Dan kami di Kesekjenan lapor terus tentang perkembangan Covid-19. Pimpinan dalam Rapim menyerahkan pada bamus untuk memutuskan waktu yang tepat berkaitan dengan masa sidang di pandemi ini kapan,” ujarnya.

Karenanya, anggapan publik yang menilai pengesahan RUU Ciptaker dan penutupan masa sidang yang terburu-buru adalah tidak tepat.

Semua proses yang terjadi ini sudah dilalui dengan baik dan berdasarkan pada peraturan yang berlaku di DPR RI.

“Tidak ada prosesur yang terlewatkan di DPR. Itu semua mekanisme berpedoman pada tatib yang ada,” tutup Indra.

Respon DPR RI mengenai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

Tolong dibaca baik-baik sehingga faham dan mengerti mengenai substansi inti dari 905 halaman UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan!

Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dan Penjelasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terkait Butir-Butir Keberatan Pekerja/Buruh. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda
Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio
Kapolres Sumenep Ajak Komunitas Ojek Online Jadi Pelopor Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 11:12 WIB

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat

Berita Terbaru