Pro Kontra Kalangan Mahasiswa Menyoal Wakil Menhan

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Seperti kita ketahui Presiden Joko Widodo telah melantik Menteri dan Wakil Menteri pada tanggal 28 Desember 2020 di istana Merdeka, Jakarta.

Salah satu nama wakil menteri yang dilantik adalah Letjen TNI Muhammad Herindra yang saat ini masih aktif menjabat sebagai pewira Tinggi di TNI. Keputusan ini seharusnya mendapat sorotan dari berbagai pihak sebab telah melanggar Undang-Undang TNI.

“Pengangkatan perwira TNI yang aktif tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI sebagaimana yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yusuf Menlu BEM UHAMKA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf mengatakan, Pasal 47 ayat 1 UU TNI terang mengatakan prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari satuan Tentara Republik Indonesia (TNI).

“Presiden Republik Indonesia harus meninjau kembali pengangkatan wakil menteri pertahanan Indonesia letjen TNI Muhammad Herindra, karena hal ini akan terbenturnya dengan undang-undang yang ada,” ujar Yusuf Menlu BEM UHAMKA.

Penempatan Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wamenhan baru menggambarkan keengganan pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI (Tap MPR VI dan VII Tahun 2000).

“Pengangkatan ini justru menunjukan kemunduran reformasi dan menarik-narik TNI kembali. Berbisnis, sebagaimana masa ordee baru,” ujarnya.

Yusuf mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang melantik perwira aktif TNI yang harus sama-sama kita sorot. Hal ini berbahaya, karena akan berpotensi menimbulkan Konflik Kepentingan dan telah mencederai amanat Reformasi. (Dio)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026
Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
Jamaah Haji Asal Probolinggo Meninggal Dunia di Tanah Suci

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:50 WIB

Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru