Pro Kontra Kalangan Mahasiswa Menyoal Wakil Menhan

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Seperti kita ketahui Presiden Joko Widodo telah melantik Menteri dan Wakil Menteri pada tanggal 28 Desember 2020 di istana Merdeka, Jakarta.

Salah satu nama wakil menteri yang dilantik adalah Letjen TNI Muhammad Herindra yang saat ini masih aktif menjabat sebagai pewira Tinggi di TNI. Keputusan ini seharusnya mendapat sorotan dari berbagai pihak sebab telah melanggar Undang-Undang TNI.

“Pengangkatan perwira TNI yang aktif tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI sebagaimana yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yusuf Menlu BEM UHAMKA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf mengatakan, Pasal 47 ayat 1 UU TNI terang mengatakan prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari satuan Tentara Republik Indonesia (TNI).

“Presiden Republik Indonesia harus meninjau kembali pengangkatan wakil menteri pertahanan Indonesia letjen TNI Muhammad Herindra, karena hal ini akan terbenturnya dengan undang-undang yang ada,” ujar Yusuf Menlu BEM UHAMKA.

Penempatan Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wamenhan baru menggambarkan keengganan pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI (Tap MPR VI dan VII Tahun 2000).

“Pengangkatan ini justru menunjukan kemunduran reformasi dan menarik-narik TNI kembali. Berbisnis, sebagaimana masa ordee baru,” ujarnya.

Yusuf mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang melantik perwira aktif TNI yang harus sama-sama kita sorot. Hal ini berbahaya, karena akan berpotensi menimbulkan Konflik Kepentingan dan telah mencederai amanat Reformasi. (Dio)

Berita Terkait

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri
Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas
Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi
Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
Temui Jaksa Agung, Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Berita Terbaru