Tidak Sampai 24 Jam, Kasus Curanmor Terungkap

Selasa, 9 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Arifin Fachreza Kapolsek Patumbak saat melakukan paparan

Kompol Arifin Fachreza Kapolsek Patumbak saat melakukan paparan

MEDAN, detikkota.com – Polsek Patumbak Polrestabes Medan tak sampai 24 Jam telah berhasil mengungkap Kasus Curanmor sejenis Sepeda Motor Merk Honda Beat BK 2482 NAT milik Mukhsin Siregar yang raib pada hari Sabtu (16/1/2021) persisnya di depan toko Luna di Jalan SM. Raja Selamat Pulau Siterejo III Kecamatan Medan Amplas.

Tersangka adalah HS alias Dogol dan UA alias Usnul. Kejadian itu pada hari Sabtu (16/1) dimana saat korban pergi belanja baju di toko Luna yang berada di JL. Raja Selamat Pulau Siterejo III Kecamatan Medan Amplas, dan sesampainya di TKP, korban memarkirkan sepeda motornya didepan toko dan langsung masuk kedalam toko.

Setelah selesai belanja, korban keluar dari toko dan melihat sepeda motornya tidak ada lagi ditempat dimana dia parkir kan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui kejadian itu maka korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak dengan nomor LP/47/1/2021/SU/Resta/SEK Patumbak, tanggal 16 Januari 2021.

Setelah menerima laporan pengaduan korban maka unit reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan dan berdasarkan bantuan rekaman CCTV toko, polisi berhasil mengindentifikasi pelaku yang terdiri dari dua orang yakni HS alias Dogol.

Selanjutnya petugas melacak keberadaan tersangka dan berhasil meringkus tersangka dari tempat persembunyiannya.

Dari hasil interograsi petugas, pelaku mengakui atas perbuatanya dan mengatakan kalau barang curiannya itu dijual kepada temanya UA alias Usnul seharga 3 juta.

Mendengar pengakuan dari tersangka maka tekab Polsek Patumbak langsung meluncur ke rumah UA alias Usnul dan berhasilnya menangkapnya.

Hal ini dijelaskan Kompol Arifin Fachreza Kapolsek Patumbak saat melakukan paparan, Senin (8/2/2021), bertempat di Mako Polseta Patumbak.

Dalam paparan ini dijelaskan Kapolsek kalau salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karna melawan petugas saat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 helai baju kaos cokelat, 1 buah sepatu, uang tenai Rp 100.000, 1 buah topi, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK2482 NAT.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 SUBS 363 Ayat 1 ke 3e Jo 5eJo 480 Ke Ke Jo 2e dengan ancaman 7 tahun,” jelas Arifin Fachreza didampingi Iptu Philip A Purba, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Patumbak. (Leodepari)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terbaru