Menyangkut Nama Baik Keluarga, Polri Enggan Ungkap Penyakit yang Diderita Maaher

Rabu, 10 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada saat konferensi pers

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada saat konferensi pers

JAKARTA, detikkota.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan sakit yang diderita oleh Maaher. Adapun pertimbanganya, Polri tak mau mencoreng nama baik keluarga Maaher lantaran penyakitnya sangat sensitif.

“Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif,” kata Argo dalam jumpa pers, Selasa (9/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya,” tambah Argo menekankan.

Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ungkap Argo.

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher. (Leodepari)

Berita Terkait

AMAN Indonesia dan Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Wujudkan Desa Damai Berkelanjutan
Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Sinergi Jogo Jatim
PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Aman, Distribusi ke Kepulauan Terkendala Cuaca
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah ASEAN-ID Blue, Delegasi ASEAN hingga Selandia Baru Hadir
Honor Juri dan Tim Pelaksana Pasanggiri Jaipong Atharrazka Belum Dilunasi, EO Soroti Komitmen Pengelola
Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total
Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja
Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:07 WIB

AMAN Indonesia dan Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Wujudkan Desa Damai Berkelanjutan

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Sinergi Jogo Jatim

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:39 WIB

PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Aman, Distribusi ke Kepulauan Terkendala Cuaca

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:21 WIB

Banyuwangi Jadi Tuan Rumah ASEAN-ID Blue, Delegasi ASEAN hingga Selandia Baru Hadir

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:27 WIB

Honor Juri dan Tim Pelaksana Pasanggiri Jaipong Atharrazka Belum Dilunasi, EO Soroti Komitmen Pengelola

Berita Terbaru