Edarkan Uang Dolar Palsu Senilai 2,1 Milyar Dua Warga Bali Masuk Bui

SURABAYA, detikkota.com – Warga Bali yang mencoba memasukkan uang dolar palsu ke wilayah Surabaya digagalkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari dua pemainnya itu diamankan uang dolar senilai 2,1 Miliar.

Tersangkanya, IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli, Bali.

Banner

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, anggota berhasil mengungkapkan peredaran uang palsu dolar Amerika pecahan 100 dolar. Ada sejumlah 15000 lembar dan kalau ditotal sekitar hampir 2, 1 miliar.

“Bedanya tidak presisi dan hasil Labfor dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik. Dua pelaku ini coba mamasukkan uang ini ke bank,” kata Oki, Senin (8/3/2021).

Kedua tersangka ini datang ke Surabaya dengan maksud
untuk bertemu dengan saksi JF
di Jalan Penghela Surabaya. Kemudian pada saat di rumah saksi tersebut tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan 100 US$ kepada Josep.

“Lalu, saksi ini melalui pegawai bank di cabang Perak yang mana uang
tersebut hendak dimasukkan ke tabungan, karena jumlah uang
dolarnya banyak selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” tambah Oki.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Bank, diketahui bahwa uang kertas Dolar Amerika pecahan 100
US$ tersebut di ketahui uang dolar palsu.

“Pada uang itu, terdapat banyak perbedaan ciri keaslian uang kertas asing dengan uang kertas asli, lalu petugas Bank menghubungi
petugas Kepolisian Karena uang dolar tersebut diduga palsu,” imbuh Oki.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Penghela No 50-52 Surabaya, pada tanggal 21 desember 2020 berikut
uang kertas dolar diduga palsu sebanyak 15.000 lembar.

Sementara, pelaku IWW mengaku baru sekali membawa uang dollar palsu itu dan juga mengaku hanya bertugas mengirim saja.

Mengantarakan ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat. Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga,” aku pelaku IWW ke Polisi, Senin (8/3/2021).

Sementara, petugas belum bisa memastikan apakah ini ada kaitannya dengan ungkap Dollar palsu di Banyuwangi karena masih dalam penyidikan juga pendalaman.

Keduanya kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang
palsu.
(Redho)

title="banner"
Banner