MEDAN, detikkota.com – Pandemi Covid-19 saat ini tak menyurutkan langkah polisi dalam memberangus peredaran gelap Narkoba, khususnya Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2020) pagi.
Seperti keberhasilan saat ini, Polsek Medan Helvetia yang di pimpin langsung oleh Kompol Pardamean Hutahaean, SH, S.I.K, Kapolsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumut yang didampingi Wakapolseknya serta Kanit Reskrim dan Panit 2 Reskrim dan beberapa anggota Reskrim, telah berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg di jalan Ngumban Surbakti Medan.
“Ya benar, kami menangkap dan mengamankan 2 (dua) pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara,” ungkapnya.
Penangkapan ini terjadi pada hari Senin (5/10) sekira pukul 04.00 WIB dini hari di jalan Ngumban Surbakti, yang mana menerima informasi bahwa kedua pelaku memesan mobil graf dan keluar dari salah satu Hotel yang berada di Binjai.
Selanjutnya, mobil tersebut diikuti dan setelah sampai di jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut petugas menghentikan dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Hasilnya kami temukan 1 (satu) Kg Narkoba jenis Sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi 5 (lima) kemasan,” ungkapnya.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 (dua puluh) tahun. (Leo/Red)