Kapolsek Medan Helvetia Bersama Anggotanya Ungkap 1 Kg Sabu di Jalan Ngumban Surbakti

Sabtu, 10 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Pengungkapan 1 Kg Sabu di Jalan Ngumban Surbakti

Konferensi Pers Pengungkapan 1 Kg Sabu di Jalan Ngumban Surbakti

MEDAN, detikkota.com – Pandemi Covid-19 saat ini tak menyurutkan langkah polisi dalam memberangus peredaran gelap Narkoba, khususnya Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2020) pagi.

Seperti keberhasilan saat ini, Polsek Medan Helvetia yang di pimpin langsung oleh Kompol Pardamean Hutahaean, SH, S.I.K, Kapolsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumut yang didampingi Wakapolseknya serta Kanit Reskrim dan Panit 2 Reskrim dan beberapa anggota Reskrim, telah berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg di jalan Ngumban Surbakti Medan.

“Ya benar, kami menangkap dan mengamankan 2 (dua) pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini terjadi pada hari Senin (5/10) sekira pukul 04.00 WIB dini hari di jalan Ngumban Surbakti, yang mana menerima informasi bahwa kedua pelaku memesan mobil graf dan keluar dari salah satu Hotel yang berada di Binjai.

Selanjutnya, mobil tersebut diikuti dan setelah sampai di jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut petugas menghentikan dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Hasilnya kami temukan 1 (satu) Kg Narkoba jenis Sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi 5 (lima) kemasan,” ungkapnya.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 (dua puluh) tahun. (Leo/Red)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru