Kanit Reskrim Polsek Patumbak Berhasil Meringkus Pencuri Di Warung Ayam Penyet

Sabtu, 17 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Perjalanan karir Muhammad Wahyu Als Bombom (30) warga Jalan M. Nawi Harahap, Gang Raja Aceh No. 10 B Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan harus berakhir di Jeruji Besi Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.

Pasalnya, pria yang sehari hari berprofesi sebagai supir ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana dengan barang bukti, 1 (satu) unit televisi merk Pujiwa 32 inci,2 (dua) tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 (satu) unit kipas angin di sebuah warung milik Ira Lenyza Sari yang berlokasi di Jalan Seksama Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas.

Komisaris Polisi Arfin Fachreza, S.I.K, Kapolsek Patumbak melalui Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Patumbak menjelaskan bahwa penangkapam tersangka tersebut berdasarkan laporan dari korban yang mengaku barang barang yang berada di warungnya telah raib di curi seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan tersebut, Saya bersama Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja dan personil reskrim langsung melakukan cek tkp dan melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Muhammad Wahyu Als Bombom,” tutur Iptu Philip A Purba.

Selain berhasil mengamankan tersangka juga barang bukti 1 (satu) unit televisi merk Pujiwa 32 inci, 2 (dua) tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 (satu) unit kipas angin dan untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama dengan barang bukti yang kami amankan kami bawa ke Polsek Patumbak.

“Tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Polsek Patumbak. (Leodepari)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru