Tekad Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Pembunuhan

Sabtu, 17 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tidak butuh waktu lama, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas korban MJ di Desa Tanjung Selamat sebagai mana diberitakan sebelumnya yang diduga dilakukan oleh S (43) warga setempat.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Jumat (16/10) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Budiman, team yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol yasir ahmadi SH, S.I.K, MH usai melakukan olah TKP, segera melakukan penyelidikan guna menemukan dan mengumpulkan barang bukti dan bahan keterangan dari saksi2 disekitar rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berangkat dari bahan keterangan yang berhasil dihimpun, team mencurigai salah satu warga sebagai pelaku pembunuhan tersebut dan saat itu juga kita langsung mencari keberadaannya,” ungkapnya.

Berkat kerja keras team, akhirnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 wib, diketahui lokasi persembunyian tsk S hingga akhirnya S berhasil ditangkap di salah satu rumah kosong di Jl. Pasar 3 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Saat diinterogasi, tersangka S mengakui perbuatannya membunuh korban MJ lalu mengambil HP dan laptop korban di rumah korban. Tersangka S juga menjelaskan bahwa handphone dan laptop korban diberikan kepada teman tsk.

Selanjutnya team melakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti yang lain namun saat itu tersangka S melakukan perlawanan dan melukai petugas sembari berupaya untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan tersangka S.

Akhirnya kita juga berhasil mengamankan dua orang tsk yang lain yaitu SUH (40) dan MH (26) juga warga Desa Tanjung Selamat, yang menyimpan barang hasil kejahatan berupa hp dan laptop korban.

“Tersangka S sudah kita bawa berobat ke RSU Bhayangkara dan ketiganya saat ini masih kita periksa intensif guna pendalaman dan kita persangkakan melanggar n pasal 338 subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun,” pungkas AKP Budiman mengakhiri. (Leodepari)

Berita Terkait

Lansia di Sumenep Diduga Dianiaya Dua Anak Kandung, Salah Satunya Guru SD
Masuk Kamar Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Tutup Muktamar NU di Jombang, Prabowo Tegaskan Strategi Pemerintah Angkat Rakyat dari Kemiskinan
Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota
Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere
Sabu 0,10 Gram Ditemukan di Gudang Hotel Sumenep, Pria 52 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:37 WIB

Lansia di Sumenep Diduga Dianiaya Dua Anak Kandung, Salah Satunya Guru SD

Selasa, 1 September 2026 - 18:54 WIB

Masuk Kamar Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tutup Muktamar NU di Jombang, Prabowo Tegaskan Strategi Pemerintah Angkat Rakyat dari Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:40 WIB

DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota

Berita Terbaru