Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pengedar Sabu

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Dua tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, detikkota.com – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, IR dan MM, dengan sistem ranjau berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya.

Tersangka IR, 30 tahun, berhasil ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo 31 Juli 2021. Di lokasi penangkapan petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak tiga pocket dengan berat total 108,66 gram, satu timbangan elektrik dan dua handphone untuk komunikasi saat transaksi.

Konferensi Pers Polres Sidoarjo

Barang haram tersebut diambil IR di kawasan Kedung Cowek, Surabaya pada 30 Juli 2021, setelah mendapatkan informasi dari F. Dari pengakuannya, ia sempat mencoba sabu yang diambil tersebut di lakukan di kamar kosnya. Namun, perjalanan IR yang sudah 11 kali mengedarkan sabu, harus terhenti karena berhasil diringkus polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pengedar sabu, juga berhasil dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan meringkus satu tersangka lagi. Yakni MM, 45 tahun, ditangkap polisi di jalan raya Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, 30 Juli 2021, saat kedapatan membawa sabu sebanyak 22 pocket dengan berat total 112 gram.

Sabu tersebut diambil MM di pinggir jalan raya Juanda, Sidoarjo. Sebelumnya ia mendapatkan telpon dari T, untuk mengambil ranjauan sabu siap edar di sekitaran jalan raya Juanda. Setelah mendapatkan sabu, diperjalanan pulang MM menyimpannya di sepeda motornya. Namun, ia tidak sadar jika sedang diintai polisi, dan akhirnya ditangkap di perjalanan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Jumat (6/8/2021) di Mapolresta Sidoarjo menjelaskan, kedua tersangka dari hasil mengedarkan sabu masing-masing mendapatkan upah Rp. 20 ribu per gramnya. Namun, atas perbuatannya yang melanggar hukum karena mengedarkan narkotika jenis sabu, keduanya kini mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Melalui kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro berpesan kepada masyarakat, agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami tidak pernah berhenti perang melawan narkoba. Kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam himbauan kepada masyarakat, bahwa narkoba ini merusak kehidupan kita dan Bangsa, karenanya jangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pesannya. (redho)

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terbaru