Ada Indikasi Kades Telemung Persulit Pengurusan Kepemilikan Dokumen Tanah

Banner

BANYUWANGI, detikkota.com – Maksud hati ingin segera melegalkan kepemilikan sebidang tanah yang dibelinya diwilayah Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Charles Fabian ELkanan Lintong Alias Rian harus menelan pil pahit.

Kepengurusan legalitas tanahnya yang sudah dikuasakan kepada Sujiyono Ketua DPC LSM LP-RI kabupaten Banyuwangi itu ternyata mendapatkan kendala dari Misdi selaku Kepala Desa Telemung.

Banner

Dimana menurut Sujiyono sebagai kuasa dari Charles selaku pembeli tanah, ternyata saat mengurus legalitas tanah tersebut ke pihak pemerintah desa Telemung, dirinya merasa dipersulit oleh Misdi tanpa alasan yang jelas.

“Persoalan pengurusan Berkas Akta Jual Beli, saya mendelegasikan kepada Samsi dan Yoyok untuk menjalankan proses kelengkapan AJB tersebut, datang ke kantor desa Telemung, menemui Misdi selaku kepala desa untuk meminta tanda tangan berkas kelengkapan akta jual beli, Namun berkas hanya diterima dan ternyata sampai dua bulan lebih tidak dikerjakan maupun ditanda tangani,” terang Sujiyono, Kamis (11/3/2021).

“Padahal saat kembali datang ke kantor desa Telemung dan bertemu seketaris desa bernama Suwandi untuk menanyakan kenapa berkas kelengkapan akta jual beli itu tidak segera ditanda tangani oleh kades, Suwandi menyebutkan jika masih ingin mempelajari terkait tanah tersebut kepada penjual,” imbuhnya.

Masih kata Sujiyono, selang satu minggu saat Yoyok bertanya lagi kepada Suwandi, Yoyok diminta memberikan dana sejumlah satu juta rupiah sebagai administrasi sehingga berkas tersebut bisa segera diproses karena tidak ditemukan masalah baik dipihak penjual maupun pembeli.

“Hanya saja belum ada finansial sebagai administrasi yang diterima oleh kepala desa Telemung,” ujar Sujiyono menirukan komentar Yoyok.

Ketika awak media menghubungi Misdi, kepala desa Telemung, beberapa hari yang lalu, mangatakan jika saat itu kebetulan dirinya sedang bersama Yoyok dan berkas sudah dalam proses dan berjanji esok harinya selesai serta bisa diambil.

“Ini kebetulan saya sedang bersama Yoyok, berkas sudah dalam proses pengerjaan dan besok bisa diambil,” katanya.

Hanya saja, saat keesokan harinya Yoyok kembali ke kantor desa Telemung untuk mengambil berkas tersebut ternyata tetap saja tidak selesai bahkan belum dikerjakan sama sekali.

“Dikantor desa saya tidak ditemui oleh kades, malah berkas saya itu dikembalikan oleh salahsatu staf desa dan masih utuh seperti semula yang berarti belum dikerjakan sama sekali,” tukas Yoyok dengan nada kecewa. (SHT/Tim)

title="banner"