SUMENEP, detikkota.com – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan publik. Keluarga korban bersama mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Sumenep, Senin (29/12/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak berpihak kepada korban. Massa mendesak kepolisian agar menangani perkara dugaan kekerasan seksual tersebut secara adil dan mengedepankan perlindungan terhadap anak.
Dalam perkara ini, kepolisian menerima dua laporan yang saling berhadapan. Laporan dugaan pencabulan dari keluarga korban tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 23 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, sehari setelahnya, pihak terduga pelaku mengajukan laporan tandingan dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM atas dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh korban bersama orang tua dan kerabatnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi berkumpul di pintu utama Mapolres Sumenep dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Para peserta menyampaikan orasi secara bergantian sambil membawa poster dan spanduk berisi tuntutan keadilan bagi korban.
Perwakilan keluarga korban, Khairul Komari, menyatakan kekecewaannya atas diterimanya laporan tandingan tersebut. Menurutnya, langkah hukum dari pihak terduga pelaku justru memperberat tekanan psikologis terhadap korban dan keluarganya.
“Laporan balik ini kami nilai sebagai upaya untuk membungkam dan menekan korban. Kami berharap polisi melihat persoalan ini secara utuh dan mengedepankan hati nurani,” ujar Khairul dalam orasinya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan penganiayaan terhadap korban dan keluarganya dinilai tidak berdasar serta berpotensi mengaburkan substansi perkara utama, yakni dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, pendamping hukum korban, Kamarullah, meminta kepolisian fokus pada penanganan perkara kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menilai laporan tandingan tersebut sarat dengan indikasi kriminalisasi terhadap korban.
“Kami mendesak agar perkara pencabulan ini ditangani secara maksimal sesuai UU TPKS. Fokus utama seharusnya pada perlindungan korban, bukan malah membalikkan keadaan dengan laporan tandingan,” kata Kamarullah.
Ia juga mendesak kepolisian untuk menghentikan penyelidikan laporan tandingan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta melakukan evaluasi internal apabila ditemukan aparat yang tidak profesional.
“Jika ada aparat yang menerima laporan fiktif atau tidak berpihak pada korban, maka harus ada sanksi tegas, termasuk pencopotan,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Polres Sumenep, Iptu Asmuni, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diterima dan diproses sesuai prosedur hukum.
“Prinsip kami, setiap laporan masyarakat harus diterima. Dari hasil klarifikasi awal, terdapat dugaan unsur penganiayaan sehingga laporan tersebut tetap ditindaklanjuti,” ujar Asmuni.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini laporan tandingan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pihak terlapor.
“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Asmuni juga menyebutkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait terus dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperjelas duduk perkara dalam penyelidikan tersebut.
Penulis : M
Editor : Red







