Aktivis Satwa Membenarkan Terdapat Penangkaran Penyu Ilegal di Desa Karamian

Salah satu potongan video beredar yang menunjukkan penakaran penyu ilegal di Desa Karamian, Kecamatan Masalembu

SUMENEP, detikkota.com– Beberapa wakti lalu beredar sebuah video yang menunjukkan, beberapa penyu berada di sebuah kolam berukuran 3×4 meter dan 3×5 meter ditengah hutan bakau.

Usut punyak usut berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, puluhan penyu itu ternyata berada disebuah penakaran penyu ilegal yang terletak di Desa Karamian, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Banner

Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu aktivis satwa Satria Sam, menurutnya keberadaan puluhan penyu yang merupakan satwa dilindungi itu merupakan perbuatan oknum tidak bertanggung jawab, untuk diperjual belikan secara ilegal.

“Benar di Desa Karamian terdapat penangkaran penyu illegal,” singkatnya melalui saluran telfon. Sabtu (6/11/2021).

Satria juga menginformasikan, beberapa waktu lalu instansi terkait yaitu Balai Konservasi Sumber Data Alam (BKSDA) SKW IV Madura dan Kementerian KKP pangkalan benoa telah mengerahkan anggotanya untk mengecek kebenaran kasus tersebut.

“Selama di Keramian BKSDA dan KKP telah memberi peyuluhn terkait larangan penangkapan satwa yang dilindungi kepada masyarakat. Dan Mereka secara mengecek ke tempat penangkaran ilegal,” ceritanya.

Meminta Pemerintah Serius Melindungi Satwa Langka

Jika merujuk, pada Undang-undang, nomor 5 tahun1990 dan Peraturam Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999. Penyu sebagai satwa dilindungi harus mendapatkan perlindungan penuh keberadaannya, termasuk tidak diperbolehkam menjadi komuditas dagangan.

“Saya melihat hal itu dilakukan oleh oknum masyarakat. Maka dari itu perlu masyarakat Kepulauan Masalembu sesering mungkin diberi penyadaran dan edukasi tentang aturan perlindungan satwa,” katanya.

Untuk itu pria yang juga gencar mengkampanyekan perlindungan burung kakak tua jambul kuning ini meminta, pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapapun yang melakukan jual beli satwa dilindungi, sebagai bentuk langkah nyata dan keseriusan negara dalam melindungi satwa.

“Perlindungn penuh pad semua jenis penyu oleh pemerintah. Sebab kami hanya mampu melindungi semampunya dengan sumber daya terbatas,” pintanya.

Selain itu, langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap tindakan oknum tidak bertanggung jawab, yaitu pas pantau pengawas.

“Sudah sepantasnya pemerintah menempatkan Pos-pos pantau dan pengawas perikanan dan Bakamla di Kupalauan Masalembu, demi kelestarian ekosistem dan kondusifitas aktvitas kemaritiman,” tegasnya. (TH)

title="banner"
Banner