SosBud  

Angka Nikah Sirri Tinggi, PA Sumenep Gencarkan Isbat Nikah di Kecamatan

Pelaksanaan isbat nikah oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengungkap bahwa banyak pasangan suami istri yang memilih menikah di bawah tangan atau nikah sirri.

Tidak hanya itu, banyak masyarakat di Kabupaten Sumenep yang melangsungkan pernikahan di bawah umur dan menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pernikahan.

Banner

Fakta tersebut juga diperkuat dengan hasil penelitian Lembaga Hukum Universitas Indonesia yang menyebutkan hampir 90 juta pasangan suami istri di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumenep, tidak memiliki buku nikah sah.

Kepala PA Sumenep, Palatua mengatakan, beberapa alasan yang menyebabkan pasangan suami istri tidak melakukan pencatatan nikah secara sah instansi terkait. Salah satunya alasan malas ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Dengan alasan itu, mereka menganggap bahwa menikah lebih mudah dan cukup ke tokoh masyarakat setempat,” jelasnya, Jumat (30/6/2023).

Atas fenomena itu, lanjut Palatua, pihaknya menggelar sidang isbat nikah terpadu di sejumlah kecamatan guna mengurangi banyaknya pasutri yang tidak memiliki buku nikah atau pasutri yang nikah sirri.

“Faktor lain tingginya angka nikah sirri karena banyak pasutri yang melakukan pernikahan di bawah umur yang sudah ditetapkan Undang-Undang Perkawinan,” terang Palatua.

Padahal, kata Palatua, selain tidak dipungut biaya atau gratis, menikah di KUA bagi pasangan yang masih di bawah umur bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan sehingga bisa menerima buku nikah.

“Saya berharap melalui program sidang isbat terpadu yang saat ini gencar dilaksanakan di semua kecamatan bisa mengurangi nikah sirri serta pernikahan di bawah umur,” harapnya.

title="banner"
Banner