Asik Pakai Sabu di Dapur, Warga Sampang Diciduk Polisi Sumenep

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep dari tangan pelaku

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep dari tangan pelaku

SUMENEP, detikkota.com – Ir (37) Warga Dusun Bandaran Barat Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, tak berkutik saat Sat Resnarkoba Polres sumenep menangkapnya sedang asik pakai narkoba jenis sabu.

“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 wib, ketika sedang pakai sabu di dalam dapur milik Mahde alamat Desa Nyabakan Timur, Kecamatab Batang-Batang, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Kasus ini berawal, saat pihak berwajib menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor yang merupakan warga Sokobanah-Sampang, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat. Setelah dilakukan penyilidikan terlapor diketahui berada dirumah salah satu warga Desa Nyabakan akan dan sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Maka anggota Satresnarkoba Polres langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor,” ujar Widi (08/10).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dapur tepatnya di atas lencak (tempat duduk terbuat dari bambu) berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,24 gram dan 2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna Biru dan merk Samsung warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (TH/Feri)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Gelar Tatap Muka Bersama Forkopimka, Kades, Toga, dan Tomas di Ambunten
Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek
46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur
Cakupan ORI Campak Rubela di Sumenep Hari ke-16 Tembus 79,4 Persen
Wali Kota Surabaya Takziah ke Rumah Komandan Regu PMK yang Gugur saat Bertugas
Wali Kota Surabaya Larang RT, RW, dan LPMK Pungut Biaya Urusan Adminduk
Sekolah Rakyat Bangkalan Siap Beroperasi, Kuota Hampir Terpenuhi
Pemkot Surabaya Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Perbaikan Fasum Rusak Pasca Aksi Massa

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 12:09 WIB

Kapolres Sumenep Gelar Tatap Muka Bersama Forkopimka, Kades, Toga, dan Tomas di Ambunten

Selasa, 16 September 2025 - 12:05 WIB

Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek

Selasa, 16 September 2025 - 10:01 WIB

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Minggu, 14 September 2025 - 09:22 WIB

Cakupan ORI Campak Rubela di Sumenep Hari ke-16 Tembus 79,4 Persen

Selasa, 9 September 2025 - 09:32 WIB

Wali Kota Surabaya Takziah ke Rumah Komandan Regu PMK yang Gugur saat Bertugas

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB