Asik Pakai Sabu di Dapur, Warga Sampang Diciduk Polisi Sumenep

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep dari tangan pelaku

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep dari tangan pelaku

SUMENEP, detikkota.com – Ir (37) Warga Dusun Bandaran Barat Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, tak berkutik saat Sat Resnarkoba Polres sumenep menangkapnya sedang asik pakai narkoba jenis sabu.

“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 wib, ketika sedang pakai sabu di dalam dapur milik Mahde alamat Desa Nyabakan Timur, Kecamatab Batang-Batang, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Kasus ini berawal, saat pihak berwajib menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor yang merupakan warga Sokobanah-Sampang, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat. Setelah dilakukan penyilidikan terlapor diketahui berada dirumah salah satu warga Desa Nyabakan akan dan sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Maka anggota Satresnarkoba Polres langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor,” ujar Widi (08/10).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dapur tepatnya di atas lencak (tempat duduk terbuat dari bambu) berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,24 gram dan 2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna Biru dan merk Samsung warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (TH/Feri)

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak Pedagang di Jalan Simo Katrungan
Pembangunan TPS 3R Karetan Banyuwangi Capai 40,95 Persen, Ditargetkan Beroperasi September 2026
Tradisi Kitiran Sewu di Pasuruan Kembali Digelar, Warga Putar Seribu Kincir Angin Saat Ramadan
Sepekan Dibuka, Posko Pengaduan THR di Pamekasan Belum Terima Laporan
Jembatan Gantung Seneporejo Diresmikan, Mobilitas Warga dan Pelajar Makin Lancar
Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Uruk Bahu Jalan Rusak
BMKG Sumenep: Bibit Badai Menjauh, Warga Diminta Waspadai Cuaca Pancaroba
Cak Eri Pimpin Cipta Kondisi Asuhan Rembulan, Evaluasi Parkir Non Tunai di Surabaya

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak Pedagang di Jalan Simo Katrungan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:46 WIB

Pembangunan TPS 3R Karetan Banyuwangi Capai 40,95 Persen, Ditargetkan Beroperasi September 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:58 WIB

Tradisi Kitiran Sewu di Pasuruan Kembali Digelar, Warga Putar Seribu Kincir Angin Saat Ramadan

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:55 WIB

Sepekan Dibuka, Posko Pengaduan THR di Pamekasan Belum Terima Laporan

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Jembatan Gantung Seneporejo Diresmikan, Mobilitas Warga dan Pelajar Makin Lancar

Berita Terbaru