SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil menggerebek dan meringkus pemain judi dimino, di salah satu rumah warga, Desa Baringin Kecamatan Dasuk, pada Sabtu (25/2/2023).
Kasi Humas Polres Sumenep¸ AKP Widiarti mengungkapkan saat petugas melakukan penggerebekan para pelaku tidak bisa berkutik. Petugas langsung membawa mereka ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku judi domino yang diamankan petugas sebanyak lima orang. Masing-masing berinisial A (44), R (50), S (36), M (45) dan B(55). Kelimanya warga Kecamatan Dasuk”, jelasnya, Minggu (26/2/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain meringkus 5 pelaku, lanjut Widiarti, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). “Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp349.000 serta satu set kartu domino,” tambahnya.
Berdasarkan barang bukti yang ada, petugas menetapkan kelima pelaku judi domino sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.
“Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(red).