Banyak Beredar Rokok Bodong, Bea Cukai Madura Janji Sisir Lokasi Produksi

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Bea Cukai Madura kecolongan dengan beredarnya rokok tanpa pita cukai yang diduga diproduksi di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Bea Cukai Madura baru mau melakukan penyelidikan terhadap produksi rokok yang diduga bodong tersebut.

Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama, Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, operasi ke tempat produksi rokok ilegal memang biasa dilakukan. Terutama, manakala ada laporan dari masyarakat.

Menurutnya, pihaknya pernah melakukan operasi rokok ilegal ke toko kelontong hingga tempat produksi. Hanya, untuk operasi yang mengarah langsung ke Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, belum bisa memastikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Untuk titik lokasi secara spesifik, kami belum bisa memastikan sudah pernah dilakukan operasi atau tidak,” katanya, Senin (27/3/2023).

Tesar menjelaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal ada 2 kegiatan. Dua kegiatan itu bisa dilaksanakan secara mandiri oleh Bea Cukai Madura, dan dilakukan dengan tim gabungan bersama Pemkab setempat melalui anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

”Kalau yang menyasar tempat produksi rokok ilegal, itu operasi mandiri. Seperti operasi patroli darat dan operasi pasar,” ucapnya.

Tentang aktivitas produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat, Tesar mengaku siap turun ke lapangan. Sebab, saat ini semua informasi sudah diterima. Dengan begitu, secepatnya akan ditindaklanjuti. ”Kami akan mendalami dulu informasinya. Setelah itu akan menunggu hasil temuan di lapangan,” imbuhnya.

Dia menyatakan, manakala aktivitas produksi rokok ilegal terbukti berproduksi, pihak terkait akan dikenakan hukuman pidana. Bahkan, mulai dari pemilik gudang hingga jumlah kurir yang mengedarkan rokok ilegal tersebut.

”Untuk ancaman hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Itu berlaku bagi yang memproduksi dan yang mengedarkan,” sebutnya.

Berbeda lagi, kata Tesar, jika rokok ilegal sengaja dipasang pita cukai palsu. Maka, ancaman hukuman pidana lebih tinggi. Kurungan penjara maksimal 8 tahun. ”Sebab kalau memakai pita cukai palsu itu sudah masuk dalam kasus pemalsuan. Sehingga ancaman hukumannya lebih tinggi,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Mohammad Subaidi mengatakan, seharusnya pihak Bea Cukai mengetahui semua lokasi yang memang ditengarai menjadi tempat produksi rokok ilegal. Supaya penindakannya cepat ditindaklanjuti. Tentunya, dengan mengacu pada prosedur yang berlaku.

Subaidi mengimbau agar petugas Bea Cukai Madura segera melakukan langkah taktis. Tujuannya, agar kabar mengenai keberadaan aktivitas produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat bisa segera terungkap dengan jelas. ”Sebab, ini memang menjadi tanggung jawab penuh Bea Cukai,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026
Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan
Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional
Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Ipuk Fiestiandani Luncurkan “Lapor Camat”, Aduan Warga Wajib Direspons Maksimal 4 Jam
Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:37 WIB

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54 WIB

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:32 WIB

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:21 WIB

Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:14 WIB

Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Berita Terbaru

Pj Sekda Sumenep bersama jajaran Dinsos P3A dan peserta saat kegiatan Penguatan Tim Gugus Tugas KLA di Graha Arya Wiraraja, Selasa (24/2/2026).

Pemerintahan

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:37 WIB