Barang Terlarang Berhasil Kembali Digagalkan Petugas Lapas Banyuwangi

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Lapas Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jatim kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang termasuk dalam obat daftar G, Rabu (15/21/2021). Kali ini obat terlarang tersebut berupaya dimasukkan kedalam Lapas melalui penitipan barang dan makanan.

Kejadian bermula saat pengunjung yang berinisial R akan mengirimkan makanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial AG. Sesuai Strandar Operasional Prosedur (SOP) penitipan barang dan makanan di Lapas Banyuwangi, setiap barang yang dititipkan harus melalui pemeriksaan yang ketat.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas yang sedang melaksanakan piket dibagian pemeriksaan menemukan 5 butir obat dengan jenis Alprazolam yang terbungkus rapi didalam nasi. Atas temuan obat yang termasuk dalam kategori daftar G tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih intensif kepada R.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto dalam keterangnnya menyebutkan bahwa awalnya R mengaku tidak mengetahui perihal barang terlarang yang ada dalam kirimannya. “Pada saat kami tanyakan kepada R, dia mengaku bahwa barang yang ia bawa merupakan titipan dari pacarnya untuk keluarganya yang ada didalam Lapas Banyuwangi” terang Wahyu.

Namun petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan oleh R. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan kepada R. Dari hasil penggeledahan, R tidak lagi bisa mengelak karena kembali ditemukan obat terlarang dengan jenis yang sama.

“Dari dompet R, kami temukan lagi obat Alprazolam sebanyak 3,5 butir lengkap dengan resep dokter karena berdasarkan pengakuannya R ini juga menjalani rahabilitasi ketergantungan obat” imbuh Wahyu.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kata Wahyu, AG yang menjadi sasaran pengiriman makanan yang berisi obat terlarang tersebut merupakan terpidana dengan perkara narkotika. “AG divonis 8 tahun atas pidana yang dibuatnya, dan saat ini telah menjalani 1 tahun 9 bulan hukuman di Lapas Banyuwangi” urainya.

Saat ini, baik R maupun AG sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran keamanan Lapas Banyuwangi. Upaya penggagalan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi.

“Kami langsung koordinasikan temuan tersebut dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut” pungkas Wahyu. (team)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah
Aksi Solidaritas di Polres Sumenep Desak Keadilan bagi Korban Pencabulan Anak
Aksi PMII UNIBA Memanas, Kepala Disbudporapar Sumenep Walk Out dari Dialog

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:41 WIB

Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:38 WIB

Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB