Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal sebagai upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah setempat. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Rabu (26/11/2025).

Pemusnahan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumenep bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madura. Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah mendapatkan status peralihan sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.

Acara tersebut dihadiri Bupati Sumenep, perwakilan KPPBC Madura, Polres Sumenep, Kejaksaan Negeri, Kodim 0827/Sumenep, Denpom, Pengadilan Negeri, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, AP., M.Si., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi gabungan dalam Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal 2025.

“Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil temuan petugas Bea dan Cukai Madura bersama Satpol PP Sumenep, dan penindakan dilakukan sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” ujarnya.

Wahyu menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari sosialisasi pencegahan rokok ilegal, peningkatan informasi kepada masyarakat, serta pendampingan bagi petugas lapangan.

Sebanyak 28.392 batang rokok ilegal dimusnahkan, terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai total barang mencapai Rp42.384.720 dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp25.819.277. Pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan rokok tanpa pita cukai serta penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal, karena peran masyarakat dinilai penting dalam menekan peredaran BKC ilegal.

“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan bahwa penerimaan cukai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan fiskal dan menjadi instrumen pengendalian konsumsi demi kesehatan dan keamanan masyarakat.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah
Aksi Solidaritas di Polres Sumenep Desak Keadilan bagi Korban Pencabulan Anak
Aksi PMII UNIBA Memanas, Kepala Disbudporapar Sumenep Walk Out dari Dialog

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:41 WIB

Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:38 WIB

Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah

Berita Terbaru