Beginilah Motif Lima Pelaku Penusukan Terhadap Anggota Persilatan

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Gerak cepat Reskrim Polsek Tandes dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk 5 pelaku penusukan di Jalan Balongsari Surabaya.

Korban bernama, Bagus Hermadi (24) warga Nganjuk tewas dilokasi kejadian pada Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 23.15 WIB, dan mengalami luka tusukan pada bagian leher.

Kelima tersangkanya, Bayu Isnanda Anugraha (20) warga Jalan Kedungturi Gg. 4, Karma Jaya (23) warga Jalan Kedungdoro Gg. 9, Joko Purnomo (21) asal Desa Ngunut, Dander, Bojonegoro. Sutopo Hadi Santoso (39) asal Manggarejo Gg. 4 Wilangan Nganjuk dan Nuroqim (50) asal Singkil 4 Kanor, Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku Bayu perannya adalah sebagai eksekutor dan Karma sebagai joki. Kini Polisi masih memburu satu pelaku lain bernama, Gunawan (DPO).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ke 6 pelaku berkumpul dirumah Sutopo untuk jalan-jalan dan ngopi.

Setelah berputar-putar di wilayah Balongsari, para pelaku bertemu korban di traffic light dan menganggap korban berperilaku arogan.

“Karena dirasa arogan, rombongan pelaku ini memepet korban dan menusuknya,” jelas Kombes Pol Yusep, Senin (23/8/2021).

Begitu ke 6 pelaku memepet korban dan tiba-tiba Bayu menusuk leher korban sebanyak 1 kali lalu para pelaku melarikan diri. Setelah ditusuk lalu korban terjatuh dan meninggal dunia.

Lanjut Kapolres, dugaan motif penusukan hingga kirban korban tewas ini diduga karena pelaku merasa jika korban berkendara dengan arogan.

“Para pelaku juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam yang diduga disiapkan sejak dari rumahnya,” tambah Akhmad Yusep.

Barang bukti yang diamankan berupa 7 buah HP milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku sarana pelaku sesuai CCTV yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda Beat warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helem dan rekaman CCTV.

Semua tersangka akan dijerat tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP. (Redho)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Banyuwangi Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos, Sejumlah Menteri Tinjau Langsung
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Presiden Prabowo Resmikan 26 Ribu KPR FLPP, Targetkan 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet Bahas Program Prioritas Pemerintah
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja
Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Banyuwangi Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos, Sejumlah Menteri Tinjau Langsung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Selasa, 30 September 2025 - 09:32 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 26 Ribu KPR FLPP, Targetkan 3 Juta Rumah

Berita Terbaru