BEM PTAI Indonesia: Anarkisme Bukan Gerakan Mahasiswa

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEM PTAI Indonesia

BEM PTAI Indonesia

JAKARTA, detikkota.com – Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan mahasiswa.

Nica Ranu Andika, Presidium Nasional (Presnas) Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) Se Indonesia, turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-undang Omnibus Law. Presnas BEM PTAI Indonesia mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian untuk melakukan judicial review.

“Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar),” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, Ranu menjelaskan pihaknya memberikan saran kepada berbagai pihak yang tidak menyepakati pengesahan UU Omnibus Law untuk tetap menempuh jalur yang telah disediakan pemerintah.

“Ini memang proses yang cukup panjang, sebaiknya menempuh jalur yang disediakan oleh negara kita yakni judicial review atau hak uji materi,” kata Ranu saat melakukan Kajian dan Konsolidasi: Omnibus Law Menuju Judicial Review, Menteng, Jakarta.

Menurutnya, dalam melakukan penolakan UU Omnibus Law yang paling tepat adalah menempuh jalur yang telah disediakan (judicial review) karena menjadi jalur terbaik.

“Jalur judicial review adalah jalan yang konkret dan perlu diperjuangkan,” tegas Ranu.

Adapaun pernyataan sikap yang dirilis oleh BEM PTAI Se Indonesia ;

  1. Melihat kondisi aksi yang telah dilaksanakan di berbagai daerah yang berujung dengan perbuatan anarkisme serta menimbang maslahah dan mudhorat bangsa ditengah situasi pandemi Covid-19, kami Forum Komunikasi BEM PTAI Se Indonesia mengajak seluruh mahasiswa dan terkhusus dibawah lingkungan PTAI agar mengambil langkah kongkrit untuk mengajukan judicial review dei menghindari penyebaran Covid-19 dan memunculkan cluster baru.
  2. Kami meyakini bahwa masih adanya keadilan di negara ini, oleh sebab itu kami mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama melakukan konsolidasi guna untuk mengambil langkah Judicial Review dan turut mengawal Judicial Review sampai dengan selesai.
  3. Menghimbau kepada pemerintah agar membuka ruang diskusi kepada mahasiswa, buruh dan masyarakat sehingga dapat menyelesaikan aspirasi secara langsung.

Turut hadir :

  1. Nica Ranu Andika – Presnas FORKOM BEM PTAI
  2. Septian – Presma STAI Al-Hikmah Jakarta Selatan
  3. Eki – Presma Institut Pembina Rohani Islam Jakarta (Iprija)
  4. M. Hadzik – Presma Universitas Al-Aqidah
  5. Abizar – Infokom DEMA UIN Syarif Hidayatullah
  6. Dendika Rosyiandi – Sekertaris BEM IAIN Gunung Jati
  7. Baskara Azhar Prayuda – Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al Ayyubi. (Red)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas
Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin
Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman
Pemkot Surabaya dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi
Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal
Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek
Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep
36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 10:02 WIB

Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas

Rabu, 17 September 2025 - 09:18 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin

Selasa, 16 September 2025 - 23:55 WIB

Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman

Selasa, 16 September 2025 - 23:49 WIB

Pemkot Surabaya dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru