Berantas Narkoba, Polsek Kangean dan Polsek Kangayan Garuk Tiga Pemuda di Arjasa

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Timsus gabungan Polsek Kangean dan Polsek Kangayan

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Timsus gabungan Polsek Kangean dan Polsek Kangayan

SUMENEP, detikkota.com – Timsus gabungan Polsek Kangean dan Polsek Kangayan dalam membrantas maraknya peredaran narkotika berhasil menangkap tiga pemuda di wilayah Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep sedang pesta sabu.

Penangkapan itu pada Minggu, (8/11/2020), sekira pukul 22.00 Wib, oleh Anggota Timsus, terhadap tersangka bernama Santo (33) Dusun Pao Dekong, Desa Paseraman, Surawi (33) Dusun Laok Poteh Desa Kaliangyar, Ahmad Raji Kunsilwara (17) Dusun Kar Poteh Desa Kalinganyar.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, ketiganya berhasil ditangkap saat berada dirumah Mantawi Dusun Pasar Pao Desa Paseraman Kecamatan Arjasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal anggota timsus mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di wilayah Desa Paseraman Kecamatan Arjasa. Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan,” kata Widi, Selasa (10/11).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Widi, anggota mendapati disalah satu rumah warga yang beralamat Dusun Pasar Pao Desa Paseraman terdapat penyalahgunaan narkotika. Sehingga, anggota timsus melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Widi, ditemukan barang bukti 1 (satu) pipa kaca terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah hp merk vivo, 1 (satu) buah hp merk oppo, 1 (satu) buah realme, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Surya 12, 1 (satu) korek api, 1 (satu) pipa kaca.

“Selanjutnya dilakukan interogasi kepada ketiga tersangka dan hasil interogasi dari tersangka Santo bahwasanya sabu tersebut didapatkan dari tersangka Pi’u warga Desa Duko Kecamatan Arjasa,” terangnya.

Tak berhenti disitu, selanjutnya anggota timsus melakukan penggeledahan akan tetapi tersangka Pi’u tidak berada ditempat dan tidak menemukan barang bukti.

Ketiga tersangka dan tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Arjasa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya terancam dengan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

Kepala Desa Bungurjaya Tekankan Pentingnya Peningkatan Infrastruktur Desa
Desa Linggarsari Diduga Tinggalkan Pelayanan Saat Jam Kerja, Awak Media Soroti Kedisiplinan Perangkat Desa
Warga Gunggung Krisis Air, DPRD Jadwalkan Pemanggilan Dirut PDAM
Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja
PC Pagar Nusa Sumenep Gelar Konsolidasi, Bahas Penguatan Organisasi dan Program Strategis
Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Kerapan Sapi Brujul Probolinggo 2025 Tampilkan Adu Cepat di Lintasan Berlumpur
Edukasi Saka Bhayangkara, Polsek Plered Ajak Generasi Muda Jauhi Kenakalan Remaja Dan Narkoba

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:08 WIB

Kepala Desa Bungurjaya Tekankan Pentingnya Peningkatan Infrastruktur Desa

Senin, 17 November 2025 - 15:07 WIB

Desa Linggarsari Diduga Tinggalkan Pelayanan Saat Jam Kerja, Awak Media Soroti Kedisiplinan Perangkat Desa

Senin, 17 November 2025 - 14:18 WIB

Warga Gunggung Krisis Air, DPRD Jadwalkan Pemanggilan Dirut PDAM

Senin, 17 November 2025 - 13:51 WIB

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB