Berkas Tiga Tersangka Kasus Suap PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tersandung kasus suap atas perkara pembubaran PT segera disidangkan. Sebab, berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain berkas perkara Itong, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto juga melimpahkan berkas para koleganya yang terlibat dalam kasus yang mencoreng pengadilan tersebut. Mereka yaitu panitera pengganti Moh Hamdan dan RM Hendro Kasiono pengacara.

“Kami melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap di PN Surabaya. Yang pertama Itong Isnaeni Hidayat, kedua Moh Hamdan dan yang ketiga RM Hendro Kasiono,” kata Wawan Yunarwanto usai melakukan pelimpahan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wawan, Itong dan Hamdan dijerat dengan menggunakan pasal yang sama yaitu pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 KUHP.

“Untuk tersangka RM Hendro Kasiono kami jerat pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor,” ucapnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis (20/1/2022). Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu.

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim. KPK juga menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp 1,3 miliar. Dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkara bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro. Untuk memastikan persidangan perkara berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah upeti demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta untuk Itong.

Selain itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Sehingga, hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. [Redho]

Berita Terkait

Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum
PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga
Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam
Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas
Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting
Mahasiswa Soroti Rekam Jejak Calon Sekda Sumenep dalam Proses Seleksi JPT
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Gelar Kurve Lingkungan
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:48 WIB

Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:11 WIB

PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:26 WIB

Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:40 WIB

Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:19 WIB

Mahasiswa Soroti Rekam Jejak Calon Sekda Sumenep dalam Proses Seleksi JPT

Berita Terbaru