Berkas Tiga Tersangka Kasus Suap PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tersandung kasus suap atas perkara pembubaran PT segera disidangkan. Sebab, berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain berkas perkara Itong, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto juga melimpahkan berkas para koleganya yang terlibat dalam kasus yang mencoreng pengadilan tersebut. Mereka yaitu panitera pengganti Moh Hamdan dan RM Hendro Kasiono pengacara.

“Kami melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap di PN Surabaya. Yang pertama Itong Isnaeni Hidayat, kedua Moh Hamdan dan yang ketiga RM Hendro Kasiono,” kata Wawan Yunarwanto usai melakukan pelimpahan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wawan, Itong dan Hamdan dijerat dengan menggunakan pasal yang sama yaitu pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 KUHP.

“Untuk tersangka RM Hendro Kasiono kami jerat pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor,” ucapnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis (20/1/2022). Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu.

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim. KPK juga menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp 1,3 miliar. Dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkara bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro. Untuk memastikan persidangan perkara berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah upeti demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta untuk Itong.

Selain itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Sehingga, hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. [Redho]

Berita Terkait

Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART
Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan
Hampir 80 Persen Paket MBG di SDN Tanjungjaya Diduga Basi, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi SPPG
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Sepanjang Sapeken
Anggaran Kerja Sama Media Dipangkas Tajam, Insan Pers Purwakarta Menduga Ada Keterlibatan Bupati dan Kepala BKAD
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Kapolres Sumenep Pimpin Apel dan Pemeriksaan Personel Satlantas
Perkuat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolres Sumenep Jalin Silaturrahmi dengan Ketua PCNU

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:37 WIB

Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:17 WIB

Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Hampir 80 Persen Paket MBG di SDN Tanjungjaya Diduga Basi, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi SPPG

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:27 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Sepanjang Sapeken

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:20 WIB

Anggaran Kerja Sama Media Dipangkas Tajam, Insan Pers Purwakarta Menduga Ada Keterlibatan Bupati dan Kepala BKAD

Berita Terbaru