Bermula Dari Postingan Korban di Medsos, Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG, detikkota.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pengedar uang palsu ARS (31) di rumahnya di Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 26 Oktober 2022.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya postingan korban di media sosial (medsos) tentang peristiwa pengedaran uang palsu yang menimpa usaha Kios BSI Link miliknya pada 18 Oktober lalu.

Mendapati keluhan masyarakat tersebut, kata Imam, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya adalah ARS yang beralamat di Dusun Benih Tamiang, Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kebun Rantau. Waktu digeledah, petugas juga menemukan uang palsu Rp4 juta yang disimpan di tupperware yang berisikan beras,” kata Imam, dalam keterangannya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Imam Asfali juga menjelaskan, mulanya, pada Juli lalu, pelaku membeli uang palsu tersebut melalui akun Facebook seharga Rp1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp5 juta–pelaku meng-klaim kalau penjual uang palsu itu berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, pada 18 Oktober lalu, pelaku mentransferkan uang palsu tersebut melalui Kios BSI Link Rp400 ribu. Transferan itu diarahkan ke rekening pelaku sendiri. Transaksi tersebut berhasil dan tidak diketahui karyawan BSI Link.

“Karyawan itu tidak sadar kalau pengunjung tadi itu menyerahkan uang palsu. Saat pengunjung sepi, baru ia sadar kalau dirinya telah tertipu dengan uang palsu. Kemudian karyawan tadi memberitahukan pemilik Kios BSI Link tentang kejadian yang dia alami. Pemilik kemudian memposting kejadian itu di medsos sehingga viral dan ditindaklanjuti polisi,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit handphone, satu unit mobil jenis Avanza, dan satu Tupperware yang digunakan untuk menyimpan uang palsu diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” demikian, kata Imam Asfali. (M.Irwan)

Berita Terkait

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII
Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan
PMII UNIJA Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:13 WIB

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 12:17 WIB

BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII

Berita Terbaru