Biadab !!! Seorang Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandung

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Sungguh memalukan kelakukan pria berinisial DA (33), warga Jl. Kapas Gading Madya Surabaya, yang merupakan seorang ayah dari tiga anak dan salah satunya menjadi korban dari nafsu bejatnya yakni mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Kejadian tersebut, terungkap ketika korban mengadu kepada sang ibunya jika merasa sakit saat membuang air kecil dibagian alat kelaminnya akibat pencabulan yang dilakukan oleh sang ayah kandungnya.

Setelah mendapat pengaduan dari sang buah hatinya, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana,  mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan surat edar Kepolisian bernomor LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur, dengan pelapor berinisial HD (32), warga Jl. Bulak Banteng Kidul Surabaya.

“Adanya laporan tersebut, kemudian Tim Unit PPA dan Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya langsung mengamankan tersangka pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (09/04/2022).

Selain itu, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap putrinya pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 lalu di Jl. Kapas Gading Madya Surabaya.

“Yang mana sebelumnya tersangka meminta izin kepada ibu korban dengan mengajak anak laki-lakinya dan korban untuk tinggal dirumah tersangka dalam rangka khitanan anak pertama tersangka dengan istri barunya. Disitulah dugaan pencabulan terjadi,” jelas AKBP Mirzal Maulana.

“Tersangka dengan ibu korban sebelumnya suami istri. Namun, pisah ranjang pada tahun 2019 dikarenakan sering terjadi percekcokan dalam hubungan rumah tangganya,” sambungnya.

AKBP Mirzal Maulana menambahkan, dari pengungkapan perkara ini, barang bukti yang diamankan yakni sebuah celana dalam warna biru, sebuah celana dalam warna pink, dan sebuah celana dalam warna putih tulisan Hello Kitty.

“Untuk kasus tindak pidana pencabulan ini, kami sangkakan terhadap tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. [Redho]

Berita Terkait

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Enam Siswa SDN Margorejo 1 Surabaya Diduga Keracunan Susu, Wali Kota Eri Instruksikan Pemeriksaan Menyeluruh

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Berita Terbaru