Bisnis Lendir Nect KTV di Blitar, Lima LC dan Mami Diciduk

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menetapkan seorang perempuan yang sering dipanggil Bunda sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di rumah karaoke Next KTV di Blitar.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penggerebekan pada Rabu (10/3/2021) dini hari lalu menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Ada salah satu tempat karaoke di Blitar yang menurut informasi dari masyarakat, menyediakan prostitusi. Kemudian ditindaklanjuti, ternyata benar,” ujarnya dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan Bunda yang diduga mucikari. Tersangka diduga menyediakan jasa dan tempat prostitusi lengkap dengan lady companion (LC)-nya.

Ada lima orang perempuan yang seharusnya hanya menjadi LC tapi juga dikaryakan untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang dengan tarif antar Rp800 ribu sampai Rp1 juta. Si Bunda sendiri dapat 20-30 persen.

AKBP Nasrun Pasaribu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menambahkan, polisi mengamankan Bunda bersama para LC di tempat kejadian beserta sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti itu antara lain celana dalam pria dan wanita, alat kontrasepsi, dan uang tunai senilai Rp2,3 juta berikut kode booking LC sebagai bukti terjadinya transaksi prostitusi.

AKBP Nasrun juga memastikan, polisi sudah mengidentifikasi seluruh perempuan LC yang turut terciduk dalam penggerebekan itu. “Ada lima LC. Tidak ada korban di bawah umur,” kata Nasrun.

Polisi sigap melakukan penggerebekan prostitusi berkedok karaoke ini, kata Nasrun, mengingat saat ini masih dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Karena saat ini masih dalam masa pelaksanaan PPKM Mikro, makanya kami menindak cepat informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tentang keberadaan prostitusi ini,” katanya.

Sementara itu, Bunda, sang tersangka yang diduga sebagai mucikari prostitusi mengaku menyediakan jasa “esek-esek” ini karena alasan klasik. Kepada polisi dia beralasan, dia lakukan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya Bunda terjerat pasal 296 KUHP atau Pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
(Redho)

Berita Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026
Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel
Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret
TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang
Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD ke-127 Kodim 0728/Wonogiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:22 WIB

BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56 WIB

Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:35 WIB

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB