Bisnis Lendir Nect KTV di Blitar, Lima LC dan Mami Diciduk

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menetapkan seorang perempuan yang sering dipanggil Bunda sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di rumah karaoke Next KTV di Blitar.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penggerebekan pada Rabu (10/3/2021) dini hari lalu menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Ada salah satu tempat karaoke di Blitar yang menurut informasi dari masyarakat, menyediakan prostitusi. Kemudian ditindaklanjuti, ternyata benar,” ujarnya dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan Bunda yang diduga mucikari. Tersangka diduga menyediakan jasa dan tempat prostitusi lengkap dengan lady companion (LC)-nya.

Ada lima orang perempuan yang seharusnya hanya menjadi LC tapi juga dikaryakan untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang dengan tarif antar Rp800 ribu sampai Rp1 juta. Si Bunda sendiri dapat 20-30 persen.

AKBP Nasrun Pasaribu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menambahkan, polisi mengamankan Bunda bersama para LC di tempat kejadian beserta sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti itu antara lain celana dalam pria dan wanita, alat kontrasepsi, dan uang tunai senilai Rp2,3 juta berikut kode booking LC sebagai bukti terjadinya transaksi prostitusi.

AKBP Nasrun juga memastikan, polisi sudah mengidentifikasi seluruh perempuan LC yang turut terciduk dalam penggerebekan itu. “Ada lima LC. Tidak ada korban di bawah umur,” kata Nasrun.

Polisi sigap melakukan penggerebekan prostitusi berkedok karaoke ini, kata Nasrun, mengingat saat ini masih dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Karena saat ini masih dalam masa pelaksanaan PPKM Mikro, makanya kami menindak cepat informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tentang keberadaan prostitusi ini,” katanya.

Sementara itu, Bunda, sang tersangka yang diduga sebagai mucikari prostitusi mengaku menyediakan jasa “esek-esek” ini karena alasan klasik. Kepada polisi dia beralasan, dia lakukan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya Bunda terjerat pasal 296 KUHP atau Pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
(Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru