Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien Tidak Mampu

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lumajang Indah Amperawati di sela Sarasehan Hari Pers Nasional 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Senin (9/2/2026).

Bupati Lumajang Indah Amperawati di sela Sarasehan Hari Pers Nasional 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Senin (9/2/2026).

LUMAJANG, detikkota.com – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lumajang dilarang menolak pasien, khususnya masyarakat tidak mampu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menjamin keadilan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Bunda Indah saat ditemui di sela kegiatan Sarasehan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Senin sore (9/2/2026).

“Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama masyarakat tidak mampu. Negara harus hadir ketika warganya sakit,” tegas Bunda Indah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak boleh kehilangan haknya hanya karena persoalan administratif, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Dalam kondisi apa pun, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan harus tetap dilayani. Jangan sampai persoalan administrasi membuat warga kehilangan hak dasarnya,” ujarnya.

Bunda Indah menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lumajang secara aktif melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap warga yang mengalami kendala kepesertaan BPJS-PBI agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Kalau ada warga yang BPJS-PBI-nya terhenti, kami akan cek. Untuk desil 1 sampai 5 akan kami usulkan aktif kembali, sedangkan di luar itu kami lakukan verifikasi kondisi ekonomi di lapangan,” jelasnya.

Kebijakan larangan menolak pasien tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dengan penyakit berat dan kronis yang membutuhkan pembiayaan besar dan berkelanjutan.

“Pengobatan penyakit kronis membutuhkan biaya besar dan berlangsung lama. Karena itu, pelayanan kesehatan harus berpihak dan berkeadilan,” kata Bunda Indah.

Melalui kebijakan tersebut, ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di Lumajang tidak semata berorientasi pada prosedur, melainkan mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Kami berkomitmen memastikan tidak ada warga Lumajang yang terpinggirkan dari layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi,” pungkasnya.

Penulis : An

Editor : An

Berita Terkait

Pemkab dan Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026 Bersama Insan Pers
HPN 2026, Ketua PD MIO Indonesia Sumenep Tekankan Pentingnya Pers Merdeka dan Berintegritas
Hari Pers Nasional, Didik Haryanto: Pers Berperan Penting Mengangkat UMKM dan Budaya Lokal
Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum
PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga
Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam
Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas
Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:38 WIB

Pemkab dan Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026 Bersama Insan Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 23:36 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien Tidak Mampu

Senin, 9 Februari 2026 - 10:58 WIB

Hari Pers Nasional, Didik Haryanto: Pers Berperan Penting Mengangkat UMKM dan Budaya Lokal

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:48 WIB

Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:11 WIB

PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Berita Terbaru