PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep melakukan blokade jalan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penjebolan minian lahan PT Garam yang masih dalam masa sewa dan belum memasuki masa panen.

Warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep melakukan blokade jalan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penjebolan minian lahan PT Garam yang masih dalam masa sewa dan belum memasuki masa panen.

SUMENEP, detikkota.com – PT Garam memberikan klarifikasi terkait aksi penolakan warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, atas rencana penjebolan minian lahan yang selama ini dimanfaatkan warga.

Manager Aset PT Garam, Miftahul Arifin, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan warga tersebut tidak memiliki kontrak sewa aktif dengan masyarakat. Menurutnya, perusahaan perlu memastikan kesiapan lahan untuk mendukung proses produksi garam.

“Perlu diluruskan beritanya, lahan tersebut tidak ada kontrak, dan perusahaan membutuhkan serta harus memastikan kesiapan lahan tersebut untuk proses produksi,” ujar Miftahul Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud merupakan lahan nomor 102 yang sejak awal diperuntukkan sebagai area peminihan garam dan waduk sekunder untuk penyimpanan air tua. Oleh karena itu, aktivitas pemanfaatan lahan oleh warga dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan perusahaan.

“Tahun lalu sudah dilarang. Lahan 102 itu diperuntukkan untuk peminihan garam dan waduk sekunder penyimpanan air tua,” tegasnya.

Miftahul juga menambahkan bahwa tidak semua lahan di wilayah tersebut berada dalam status yang sama. Ia menyebut, lahan yang berada di sisi timur jalan memang ada yang memiliki kontrak dengan warga, namun bukan lahan yang saat ini direncanakan untuk dilakukan penjebolan.

“Kalau yang di timur jalan memang ada yang kontrak. Tapi yang ini tidak,” jelasnya.

Pernyataan PT Garam tersebut berbeda dengan klaim warga yang menyebut lahan masih dalam masa sewa hingga Maret 2026 dan belum memasuki masa panen ikan bandeng, udang, dan kepiting. Perbedaan persepsi mengenai status lahan inilah yang memicu aksi blokade jalan sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana penjebolan minian.

Penulis : M

Editor : M/Red

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 96W di Timur Indonesia, Picu Gelombang Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru