PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep melakukan blokade jalan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penjebolan minian lahan PT Garam yang masih dalam masa sewa dan belum memasuki masa panen.

Warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep melakukan blokade jalan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penjebolan minian lahan PT Garam yang masih dalam masa sewa dan belum memasuki masa panen.

SUMENEP, detikkota.com – PT Garam memberikan klarifikasi terkait aksi penolakan warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, atas rencana penjebolan minian lahan yang selama ini dimanfaatkan warga.

Manager Aset PT Garam, Miftahul Arifin, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan warga tersebut tidak memiliki kontrak sewa aktif dengan masyarakat. Menurutnya, perusahaan perlu memastikan kesiapan lahan untuk mendukung proses produksi garam.

“Perlu diluruskan beritanya, lahan tersebut tidak ada kontrak, dan perusahaan membutuhkan serta harus memastikan kesiapan lahan tersebut untuk proses produksi,” ujar Miftahul Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud merupakan lahan nomor 102 yang sejak awal diperuntukkan sebagai area peminihan garam dan waduk sekunder untuk penyimpanan air tua. Oleh karena itu, aktivitas pemanfaatan lahan oleh warga dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan perusahaan.

“Tahun lalu sudah dilarang. Lahan 102 itu diperuntukkan untuk peminihan garam dan waduk sekunder penyimpanan air tua,” tegasnya.

Miftahul juga menambahkan bahwa tidak semua lahan di wilayah tersebut berada dalam status yang sama. Ia menyebut, lahan yang berada di sisi timur jalan memang ada yang memiliki kontrak dengan warga, namun bukan lahan yang saat ini direncanakan untuk dilakukan penjebolan.

“Kalau yang di timur jalan memang ada yang kontrak. Tapi yang ini tidak,” jelasnya.

Pernyataan PT Garam tersebut berbeda dengan klaim warga yang menyebut lahan masih dalam masa sewa hingga Maret 2026 dan belum memasuki masa panen ikan bandeng, udang, dan kepiting. Perbedaan persepsi mengenai status lahan inilah yang memicu aksi blokade jalan sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana penjebolan minian.

Penulis : M

Editor : M/Red

Berita Terkait

TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang
Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD ke-127 Kodim 0728/Wonogiri
Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret
SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:12 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:38 WIB

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:47 WIB

SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Berita Terbaru

Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro memimpin upacara penutupan program TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Desa Pancasila, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

News

TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup

Rabu, 11 Mar 2026 - 22:14 WIB