Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien Tidak Mampu

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lumajang Indah Amperawati di sela Sarasehan Hari Pers Nasional 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Senin (9/2/2026).

Bupati Lumajang Indah Amperawati di sela Sarasehan Hari Pers Nasional 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Senin (9/2/2026).

LUMAJANG, detikkota.com – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lumajang dilarang menolak pasien, khususnya masyarakat tidak mampu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menjamin keadilan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Bunda Indah saat ditemui di sela kegiatan Sarasehan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Senin sore (9/2/2026).

“Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama masyarakat tidak mampu. Negara harus hadir ketika warganya sakit,” tegas Bunda Indah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak boleh kehilangan haknya hanya karena persoalan administratif, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Dalam kondisi apa pun, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan harus tetap dilayani. Jangan sampai persoalan administrasi membuat warga kehilangan hak dasarnya,” ujarnya.

Bunda Indah menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lumajang secara aktif melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap warga yang mengalami kendala kepesertaan BPJS-PBI agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Kalau ada warga yang BPJS-PBI-nya terhenti, kami akan cek. Untuk desil 1 sampai 5 akan kami usulkan aktif kembali, sedangkan di luar itu kami lakukan verifikasi kondisi ekonomi di lapangan,” jelasnya.

Kebijakan larangan menolak pasien tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dengan penyakit berat dan kronis yang membutuhkan pembiayaan besar dan berkelanjutan.

“Pengobatan penyakit kronis membutuhkan biaya besar dan berlangsung lama. Karena itu, pelayanan kesehatan harus berpihak dan berkeadilan,” kata Bunda Indah.

Melalui kebijakan tersebut, ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di Lumajang tidak semata berorientasi pada prosedur, melainkan mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Kami berkomitmen memastikan tidak ada warga Lumajang yang terpinggirkan dari layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi,” pungkasnya.

Penulis : An

Editor : An

Berita Terkait

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru