Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien Tidak Mampu

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lumajang Indah Amperawati di sela Sarasehan Hari Pers Nasional 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Senin (9/2/2026).

Bupati Lumajang Indah Amperawati di sela Sarasehan Hari Pers Nasional 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Senin (9/2/2026).

LUMAJANG, detikkota.com – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lumajang dilarang menolak pasien, khususnya masyarakat tidak mampu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menjamin keadilan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Bunda Indah saat ditemui di sela kegiatan Sarasehan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Senin sore (9/2/2026).

“Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama masyarakat tidak mampu. Negara harus hadir ketika warganya sakit,” tegas Bunda Indah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak boleh kehilangan haknya hanya karena persoalan administratif, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Dalam kondisi apa pun, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan harus tetap dilayani. Jangan sampai persoalan administrasi membuat warga kehilangan hak dasarnya,” ujarnya.

Bunda Indah menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lumajang secara aktif melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap warga yang mengalami kendala kepesertaan BPJS-PBI agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Kalau ada warga yang BPJS-PBI-nya terhenti, kami akan cek. Untuk desil 1 sampai 5 akan kami usulkan aktif kembali, sedangkan di luar itu kami lakukan verifikasi kondisi ekonomi di lapangan,” jelasnya.

Kebijakan larangan menolak pasien tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dengan penyakit berat dan kronis yang membutuhkan pembiayaan besar dan berkelanjutan.

“Pengobatan penyakit kronis membutuhkan biaya besar dan berlangsung lama. Karena itu, pelayanan kesehatan harus berpihak dan berkeadilan,” kata Bunda Indah.

Melalui kebijakan tersebut, ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di Lumajang tidak semata berorientasi pada prosedur, melainkan mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Kami berkomitmen memastikan tidak ada warga Lumajang yang terpinggirkan dari layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi,” pungkasnya.

Penulis : An

Editor : An

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 96W di Timur Indonesia, Picu Gelombang Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru