SUMENEP, detikkota.com – Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Zona Kuning di Wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 07.30 Wib, bertempat di lapangan Apel Pemkab setempat Jl Dr. Cipto Pajagalan.
Apel di pimpin langsung Bupati Sumenep dr. KH. A Busro Karim, M.Si, dengan dihadiri Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K, Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Nurcholis, A.md, Kajari Sumenep Djamaludin, S.H, M.H, Ketua PN Ari Andhika Adhikresna, S.H, M.H, Sekda Sumenep Ir. Edi Rasiyadi, M.Si, Kadinkes Agus Mulyono, Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep dr. Hj Erliyati, M.Kes, Wakapolres Sumenep Kompol Christopher Adikara, Lebang, S.E, S.I.K, Kabag Ops Kompol Achmad Robial, S.E, S.I.K, Para PJU Polres Sumenep, Para Kapolsek, Para Camat, Para Danramil, Para Kepala Puskesmas, Para Kepala Desa, dan Para Ketua RW/RT.
Dalam sambutanya Bupati Sumenep A Busyro Karim menyampaikan, hampir satu tahun sejak pertama kali kasus Covid-19 ditemukan di Indonesia, virus corona ini terus menyebar menjangkau seluruh wilayah di Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, mengendalikan penyebaran dan penularan Covid-19 masih belum menunjukan hasil yang maksimal, bahkan di Kabupaten Sumenep sudah lebih dari seribu kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ditemukan.
Menindaklanjuti instruksi Mendagri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 59 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur.
“Salah satu kebijakan PPKM berbasis mikro adalah dengan melakukan pembatasan kegiatan sampai dengan tingkat RT dan RW. Selain itu juga adanya pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur,” kata Bupati Busyro, Rabu (10/2).
Bupati menuturkan, zona merah merupakan zona yang paling memerlukan kehati-hatian yang diindikasikan dengan adanya lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
“Untuk melaksanakan pengendalian zona merah ini diantaranya dilakukan dengan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan melarang kerumunan lebih dari tiga orang,” paparnya.
PPKM berbasis mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT dan ketua RW, kepala desa atau lurah.
Pelaksanaan PPKM berbasis mikro dimulai sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 februari 2021 di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil identifikasi tersebut ditemukan 37 orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dalam rentang waktu 7 hari terakhir yang tersebar di 37 titik lokasi pada 26 desa, 11 kecamatan daratan. (fer)