SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akan menentukan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi masing-masing calon legislatif maupun calon presiden dan kepala daerah pada masa kampanye Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi menjelaskan, partai politik (parpol) peserta Pemilu dan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 tidak boleh sembarangan memasang APK, baik bendera parpol, umbul-umbul, bener maupun baliho.
”Ada ketentuannya, dimana nanti titik-titik lokasi yang dapat dipasangi APK, baik di wilayah kabupaten, cecamatan maupun desa. Tidak semua tempat bisa ditempati APK,” tegas Rafiqi, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, KPU Sumenep telah berkoordinasi dengan Pemkab setempat untuk penentuan titik lokasi pemasangan APK di tingkat kabupaten.
“Untuk tingkat kecamatan dan kesa, kami perintahkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) berkordinasi dengan camat dan kepala desa,” imbuhnya.
Setelah penentuan titik lokasi diberbagai tingkatan rampung, lanjutnya, KPU akan membuat Surat Keputusan (SK) tentang lokasi pemasangan APK sebagai pedoman bagi parpol dan caleg peserta Pemilu 2024.
Sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam tahapan itu, parpol atau caleg dapat melakukan pertemuan terbuka dan tertutup serta kampanya melalui media sosial dan memasang APK.
Rafiqi menjelaskan, ada beberapa titik lokasi yang dilarang untuk memasang APK, seperti tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Larangan itu diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” tegasnya.
Untuk diketahui, hari H pemungutan dan penghitunan suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dijadwal 27 November 2024.