Dapat Atensi Kejati Jatim, Kejari Sampang Telusuri Pernikahan Anak Di Bawah Umur

Petugas Kejari Sampang menemui sejumlah pihak untuk menelusuri informasi pernikahan anak di bawah umur.

SAMPANG, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang turun tangan setelah mendapatkan atensi dari Kejati Jawa Timur untuk menelusuri video viral soal pernikahan pasangan anak di bawah umur.

“Ramainya di media sosial Itu pernikahan anak 10 tahun di Madura. Ini sampai di Kejati, makanya kami diperintah untuk menelusuri informasi yang beredar,” kata Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang dilansir detik, Kamis (2/11/2023).

Banner

Pihaknya mengaku punya kewenangan untuk membatalkan jika benar terjadi pernikahan di bawah umur.

“Iya, jika memang ada pernikahan anak di bawah umur itu, maka akan kami batalkan karena kami, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk itu,” tegasnya.

Wahyudi mengatakan, pihaknya juga telah mendatangi Camat Robatal dan kades setempat untuk meminta keterangan. Dari mereka didapatkan informasi bahwa pernikahan anak tersebut tidak ada.

“Kami juga sudah konfirmasi ke Pengadilan Agama dan ke KUA setempat. Semua menyatakan tidak ada pernikahan itu,” imbuhnya.

Sementara Camat Robatal, Deas Steny menegaskan bahwa, anak yang diviralkan menikah tersebut tidak benar. Sebab, kedua anak tersebut baru sebatas tunangan yang digelar pada 22 Oktober 2023 lalu.

“Secara resmi dari kecamatan, dari desa termasuk dari warga kami berikan klarifikasi langsung di Kejaksaan hari ini, bahwa acara tersebut sebatas tunangan,” jelas Deas.

Sebelumnya, viral sebuah video acara pernikahan anak usia 10 tahun viral di media sosial. Pernikahan tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.

Dalam video yang beredar tampak mempelai perempuan memegang buket uang pecahan Rp100 ribu. Mempelai perempuan bersanding dengan seorang anak laki-laki mengenakan kopiah, baju putih dan sarung yang terus menebar senyum. Di video itu disebut anak yang menikah berusia 10 tahun.

Layaknya acara pernikahan pada umumnya, sejumlah tamu juga hadir dan memberikan amplop.

“Momen dua anak di Madura melangsung pernikahan muda, si cowok masih 10 tahun dan kabarnya si cewek nanti tinggal di rumah mertuanya,” demikian keterangan di video yang beredar.

Berdasarkan keterangan Camat Robatal, caption pada video tersebut salah. Acara itu adalah acara pertunangan. Anak laki-laki dan perempuan yang bertunangan berusia 14 tahun dan sama-sama pelajar MTs. Pertunangan dilakukan karena mereka saling suka.

title="banner"
Banner