Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal dan Dapat Perburuk Kredibilitas Dewan Pers, PWI Jatim Pertanyakan Statemen Yadi Hendriana

Ludfil Hakim ketua PWI Jawa Timur

SURABAYA, detikkota.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim) mempertanyakan sikap dan pernyataan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers yakni Yadi Hendriana, yangmemunculkan reaksi tidak sedap dari kalangan komunitas pers.

Pasalnya, lembaga terhormat yang menaungi media massa dan menjadi benteng terakhir bagi media massa dan wartawan itu dinilai telah melakukan kesalahan fatal yang bisa merusak integritas pers, bahkan bisa merusak kinerja kewartawanan dan merusak lembaga tertinggi pers.

Diketahui, pernyataan Yadi Hendriana tersebut, meminta media mengutip sumber resmi kepolisian dan menghindari spekulasi, atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Kita harus pertanyakan ke Dewan Pers soal statement Yadi Hendri,” ujar Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim,, Sabtu (23/7/2022).

Menurut Lutfil Hakim, jangan sampai penyataan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana dibiarkan berkembang di ruang publik tanpa penjelasan resmi dari DP.

“Semua ini bisa memunculkan berbagai spekulasi. Marwah DP akan jatuh,” ujarnya.

Yang sangat dikhawatirkan Cak Item sapaanya, jika pernyataan Yadi Hendriana tersebut dimaknai sebagai sikap resmi Dewan Pers, bisa semakin memperburuk kredibilitas Dewan Pers.

“Jangan sampai statement Yadi dianggap oleh Kepolisian RI sebagai pernyataan resmi DP, dan dijadikan rujukan oleh polisi di seluruh tanah air pada praktek keseharian,” tegas pria yang disegani kalangan wartawan di Jawa Timur ini.

Lanjut Cak Item menegaskan, bahwa melokalisir explore sumber informasi hanya kepada satu sumber, bisa bermakna menghalangi kegiatan jurnalistik, padahal sudah jelas UU Pers Pasal 18, barang siapa yang menghalangi tugas pers bisa dikenai pidana dua tahun atau denda Rp 500 juta.

“Statemen anggota Dewan Pers justru mengkerdilkan kemerdekaan pers, yang notabene sudah dijamin di Pasal 4 UU Pers,” jelas Lutfi

Untuk diketahui, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana, seusai pertemuan dengan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Kemudian Yadi Hendriana, memberikan keterangan, bahwa media harus memperhatikan dampak dari pemberitaan insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

Seharusnya, kata dia, pemberitaan harus bersumber dari keterangan Mabes Polri, jika pemberitaan selain dari sumber resmi maka tidak diperbolehkan, termasuk dari pengamat.

“Jadi begini, penjelasan Mabes Polri itu, ya, itu saja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh,” ujarnya.

“Karena ini sifatnya kasus, pengamat pun itu sebenarnya tidak bisa mengomentari kasusnya,” jelasnya.

Menurutnya, karena hal itu bersifat kasus, maka pemberitaan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

“Saya bisa tekankan meskipun faktanya dan yang lainnya ada, tetapi semua berita harus betul-betul melihat dampaknya apa. Begitukan, dampaknya itu penting,” tandasnya.(rls-ih)