BONDOWOSO, detikkota.com – Setelah hangatnya pemberitaan terkait dugaan pungutan retribusi pasar terhadap pedagang satapak yang diluar ketentuan Perda, kini Kepala UPT Pasar memberikan tanggapan kepada awak media pada Selasa (26/07/2022) malam.
Melalui sambungan pesan WhatsApp, Didik Muriyanto menjelaskan, bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Bahkan mereka mengaku ada pengecualian dalam penarikan retribusi tersebut.
“Sesuai Perda permeter 1000 ruapiah mas. Di lapangan kita juga menyesuaikan mas, ada pedagang yang sudah sepuh tidak kita tarik retribusi, ada juga yang lapaknya lebih dari 2 meter persegi tetap di kenakan 2000. Di pasar daerah ada juga retribusi kebersihan yang di tarik oleh petugas dari DLH, itu juga ada perdanya mas,” kata Didik.
Ketika di singgung terkait penarikan Rp 2.000 terhadap lapak 1 meter ia mengalihkan bahwa yang tau persis adalah petugas lapangan.
“Yang tau persis di lapangan adalah petugas kita yang menarik retribusi mas, bisa jadi saat pagi pedagang menggunakan lapak 2M atau lebih dan saat siang dikit tempatnya di perkecil, biasanya itu terjadi di pelataran mas,” imbuhnya.
Sementara itu, apabila penarikan retribusi diluar ketentuan Perda ia menegaskan bahwa pelaksana tugas dilapangan telah sesuai dengan Perda.
“Semua petugas pasar daerah sudah saya perintahkan untuk melaksanakan penarikan sesuai Perda, dan itu dituangkan dalam surat pernyataan, bilamana melanggar maka menjadi tanggungjawab personnya, bisa yang bersangkutan di cabut untuk tidak narik retribusi dan kebijakan lain yang d tentukan secara kedinasan, tapi dengan bukti yang akurat,” tegas dia.
Sementara itu, saat awak media konfirmasi via pesan WhatsApp kepada kepala Inspektorat Bondowoso, belum ada jawaban meski telah centang biru. (Tim)