BONDOWOSO, detikkota.com – Viralnya dugaan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 3 seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perihal sumbangan dan pungutan sudah di atur dalam Permendiknas Nomer 75 Tahun 2016. Terlebih buat siswa yang menerima anggaran dana dari pemerintah melalui PIP adalah Anak yang kurang mampu.
Secara tidak langsung siswa tersebut adalah anak yang di adopsi oleh negara. Seharusnya, sebagai lembaga Negara, sekolah wajib mengikuti aturan pemerintah yaitu memerdekakan pelajar.
Dalam hal tersebut, bukannya anak penerima PIP dibantu oleh sekolah malah dimintai iuran pembuatan pagar oleh KS di SMP Negeri 3 Satu Atap Sucolor Maesan.
Rony Mashudi yang mengaku sebagai pengawas meminta kepada awak media agar langsung kepada kepala Dinas karena sudah ada MoU dengan awak media.
“Sudah saya konfirmasi ke kepala sekolahnya bapak, dan itu bukan pemotongan, tapi iuran tersebut merupakan program dari komite. dan kalau ada permasalahan dibawah, Karena sesuai dengan MoU Dinas dan seluruh media jika ada permasalahan dibawah silahkan langsung kepala Dinas saja,” kata Rony, Selasa (26/07/2022).
Sementara hasil wawancara awak media pada saat itu, Kepala Sekolah SMP 3 Satu Atap Sucolor Maesan, Aeny Yuliastutik Ndulur membenarkan bahwa ia meminta iuran langsung kepada wali murid ketika bersamaan dengan Pencairan PIP.
“Memang ketika itu ibu yang meminta iuran yang akhirnya muncul 50.000., karena uangnya hanya terkumpul 1 juta, jadinya mau pakai Pagar dari Bambu,” ucapnya pada Sabtu 23 Juli kemarin. (Tim)