Dijerat Pasal Berlapis Tubagus Muhammad Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, sopir mendiang artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi resmi ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, Joddy ditetapkan tersangka sejak 10 November 2021.

“Yang bersangkutan (Joddy) ditetapkan sebagai tersangka itu kemarin. Setelah dijadikan tersangka, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Polres Jombang,” jelas Gatot didampingi Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Kamis (11/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gatot mengatakan, sebelum menetapkan Joddy sebagai tersangka, penyidik mendatangkan Tim Labfor Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti mobil Mitsubhisi Pajero putih yang dikemudikan Joddy.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, pada Selasa (9/11/2021) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Di hari yang sama, Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa sebagai saksi.

Dan pada Rabu (10/11/2021), penyidik Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Penyidik lalu melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status Joddy, dari saksi sebagai tersangka, setelah berkoordinasi dengan JPU.

“Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” terang Gatot.

Penyidik menjerat Joddy dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru