Dilarang Merokok di 7 Area Ini Saat KTR Diterapkan

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep Jawa Timur akan segara menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).

Penerapan itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinkes P2KB Agus Mulyono mengatakan, implementasi KTR di Kabupaten Sumenep harus segara diterapkan. Selain amanah undang-undang juga berkaitan dengan makin meningkatnya penyakit tidak menular yang bisa dikaitkan dengan kebiasaan merokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Asap rokok sudah diasosiasikan menjadi penyebab meningkatnya penyakit-penyakit yang tidak menular dan bisa memperparah kondisi pasien penyakit menular,” ungkapnya, Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, dari data yang ada penyakit jantung dan pembuluh darah menempati urutan pertama sebagai penyebab kematian mendadak di Indonesia.

Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut Perbup Sumenep tentang KTR.

Ada 7 area yang menjadi kawasan tanpa rokok, yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Nanti, di area itu, setiap orang dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok”, tegasnya.

Sebagai persiapan, Dinkes P2KB Sumenep menyelenggarakan Pertemuan Penerapan KTR di Aula setempat, pada Jumat (24/2/2023). Hadir sebagai narasumber dan fasilitator kegiatan tersebut akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.(ali/red)

Berita Terkait

Pemkot Probolinggo Buka Ramadan Fest dan Pasar Murah 2026 di GOR Ahmad Yani
Jalan Cilulumpang–Parang Gombong Bergeser, DPUTR Purwakarta Tunggu Komitmen PJT II
Pemkab Bangkalan Gandeng Balai Besar Perbenihan Surabaya, Kembangkan Tebu dan Kelapa untuk Swasembada Gula
Pemkab Lumajang Buka Program Mudik Gratis 2026, Prioritaskan Keselamatan Pemudik
Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep
Dedi Juhari Sampaikan Perkembangan Tiga Raperda Inisiatif DPRD Purwakarta
Pemkab Sumenep Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:19 WIB

Pemkot Probolinggo Buka Ramadan Fest dan Pasar Murah 2026 di GOR Ahmad Yani

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:47 WIB

Jalan Cilulumpang–Parang Gombong Bergeser, DPUTR Purwakarta Tunggu Komitmen PJT II

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:39 WIB

Pemkab Bangkalan Gandeng Balai Besar Perbenihan Surabaya, Kembangkan Tebu dan Kelapa untuk Swasembada Gula

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:43 WIB

Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:25 WIB

Dedi Juhari Sampaikan Perkembangan Tiga Raperda Inisiatif DPRD Purwakarta

Berita Terbaru